Breaking News:

Dulu Diam, Ferdy Sambo Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Pengacara: Kenapa Selama Ini?

Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo dikritik pengacara Brigadir J, permintaan maaf dinilai terlalu lama.

Kolase TribunStyle/Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo baru minta maaf setelah 28 hari kematian Brigadir J di rumahnya. 

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Baca juga: Sempat Hilang, HP & Baju Dinas Brigadir J saat Tewas Ditembak Bharada E Ditemukan, Jadi Petunjuk

Langsung Ditahan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.

Pihak Brigadir J Bereaksi Setelah Bharada E Jadi Tersangka

Kabar ditetapkannya Bharada E jadi tersangka atas penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disambut baik oleh keluarga mendiang.

Selain keluarga, kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak juga menyambut baik kabar tersebut.

Selain memberi apresiasi, Kamaruddin Simanjuntak juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.

Baca juga: Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamaruddin Simanjuntak apresiasi
Kamaruddin Simanjuntak apresiasi langkah Polri yang menetapkan Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.

Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Tags:
Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved