Breaking News:

Dulu Diam, Ferdy Sambo Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Pengacara: Kenapa Selama Ini?

Permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo dikritik pengacara Brigadir J, permintaan maaf dinilai terlalu lama.

Kolase TribunStyle/Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo baru minta maaf setelah 28 hari kematian Brigadir J di rumahnya. 

Nelson Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir J, menyesalkan kenapa baru sekarang permintaan maaf tersebut diutarakan.

Meski demikian, Nelson menyambut baik permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf ini mahal sekali lho, kemana selama ini?"

"Jadi atas nama lembaga, negara atau kuasa hukum permintan maaf ini kami sikapi positif dulu, apapun di belakangnya, silahkan."

"Ada sikap yang legowo dan sikap seorang yang arif dari Pak Sambo," ujar Nelson Simanjutak, Kamis (4/8/2022) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Bharada E resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. (Kolase TribunStyle/Tribunnews/Istimewa)

Bharada E Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Tags:
Brigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved