Breaking News:

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Saksi

Setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J, penyidik akan periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini.

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Kamis, (4/8/2022), setelah Bharada E ditetapkan jadi tersangka penembakan Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polri akhirnya menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Hingga akhirnya, Bharada E pun ditetapkan jadi tersangka.

Baca juga: Disebut Tembak-menembak, Pengacara Heran Ada Luka di Belakang Kepala Brigadir J: Peluru Muter Balik?

Bharada E ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri Jakarta, dikutip TribunStyle.com, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Berikut adalah isi pasal 55 KUHP:

"1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

 Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya."

 Berikut adalah isi pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." 

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tuturnya.

Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, selanjutnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pada Kamis, (4/8/2022) atas tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa pada Kamis, (4/8/2022) atas tewasnya Brigadir J. (TribunMedan.com/Facebook)

Baca juga: Bharada E Tak Saksikan Dugaan Pelecehan Brigadir J, Komnas HAM : Cuma Putri Candrawathi yang Tahu

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan polisi telah memeriksa 13 saksi tambahan pada kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

“Update terbaru, sampai malam ini timsus sudah memeriksa 13 saksi tambahan.” katanya dikutip TribunStyle.com dari KompasTV, Kamis, (4/8/2022).

“Setelah malam ini pun akan ada pengumuman, kita menunggu dari timsus sehingga malam ini akan ada pengumuman,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan di laboratorium forensik juga terus dilakukan, sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus ini harus dibuka seterang-terangnya.

“Juga prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian, dan pembuktian secara scientific, ini merupakan hal mutlak yang harus dilakukan.”

“Malam ini akan kita umumkan, termasuk pemeriksaan pada hari ini adalah Saudara Bharada E,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.

Dedi juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat panggilan untuk Irjen Ferdy Sambo telah dikirimkan.

“Informasi yang saya dapat dari Dirpidum pada malam hari ini, untuk surat panggilan sudah dilayangkan, rencana akan dipanggil besok pagi.”

“Dipanggil sebagai saksi. Statusnya sementara ini kan sebagai saksi.” tuturnya.

Ia juga memohon kepada seluruh masyarakat agar sedikit bersabar, karena kerja dari timsus ini memiliki dua konsekuensi.

Pembuktian secara ilmiah, lanjut dia, harus memiliki konsekuensi secara ilmiah dan hasilnya harus sahih.

“Tidak bisa buru-buru, sebagai contoh misalnya, ketika kita melaksanakan ekshumasi, Bapak Kapolri mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat, kita melaksanakan ekshumasi dan kita melaksanakan autopsi ulang.”

Kapolri, lanjut dia, bahkan meminta agar proses autopsiulang dipercepat jika dimungkinkan.

“Kalau misalnya memang peraltan di RSCM ada yang lebih canggih lagi, kita datangkan dari mana.”

“Komitmen dari Bapak Kapolri, harus secepatnya kasus ini bisa diungkap secara ilmiah, biar masyarakat juga semakin tahu bagaimana proses yang dilakukan oleh timsus dalam hal ini,” urainya.

Ia menegaskan, komitmen Kapolri dilakukan sejak awal, berupa pembentukan timsus yang diketuai oleh Irwasum dan Wakapolri sebagai penanggung jawab.

Hal ini, menurutnya, merupakan komitmen Polri agar betul-betul kasus ini independen dan bisa disampaikan pada masyarakat transparan.

“Kemudian, ketegasan Pak Kapolri ditunjukkan. Untuk menghindari conflict of interrrest, dinonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, kemudian Karo Paminal, kemudian Kapolres Jakarta Selatan.”

Bahkan, melihat perkembangan dinamika proses penyidikan, Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk mengambil alih dua laporan polisi di Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ini, yakni masalah pencabulan dan percobaan pembunuhan.

“Bapak kapolri memerintahkan take over kasusnya. Biar dalam rangka manajemen penyidikan ini efetif, efisien, dan cepat.”

“Kalau diperiksa di dua kesatuan yang berbeda, ini nanti akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, padahal kan TKP nya satu.

Meskipun dalam TKP itu ada beberapa peristiwa pidana yang terjadi. Take over, Bareskrim ambil alih,” pungkasnya.

Bharada E Tak Saksikan Dugaan Pelecehan Brigadir J

Sementara itu di lain sisi, kedatangan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini masih ditunggu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kedatangannya ditunggu demi melancarkan kepentingan proses asesmen atau penilaian terhadap permohonan perlindungan yang telah diajukan pada 14 Juli 2022 lalu.

Akan tetapi sampai dengan detik ini pun LPSK belum menerima kepastian dari Putri Candrawathi kapan dirinya akan melanjutkan proses tersebut.

Sementara itu di lain sisi, Komnas HAM juga masih menunggu kapan Putri Candrawathi bisa hadir di LPSK.

Pasalnya, tanpa keterangan dari Putri Candrawathi, Komnas HAM mengaku sulit untuk mengungkap kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Pantas Tak Hadir dalam Pemeriksaan, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo : Belum Bisa Bertemu Orang Lain

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo masih belum hadir pada pemeriksaan terkait kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo masih belum hadir pada pemeriksaan terkait kasus Brigadir J. (WartaKota)

Kata Komnas HAM, dugaan pelecehan seksual itu tidak disaksikan secara langsung oleh ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky.

Untuk itu, titik tumpu kasus kematian Brigadir J sekaligus dugaan pelecehan ada pada Putri Candrawathi.

Namun Komnas HAM kesulitan untuk menggali keterangan dari istri Ferdy Sambo.

Sebab, Putri Candrawathi hingga saat ini kabarnya masih trauma dan belum bisa bertemu orang pasca 25 hari insiden itu terjadi.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Putri Candrawathi berulang kali menegaskan kalau kliennya adalah korban pelecehan seksual.

Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan kekerasan seksual tersebut.

Namun, meski ngotot Putri Candrawathi merupakan korban pelecehan seksual, nyatanya hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu belum bisa dimintai keterangan.

Apalagi hanya dirinya yang mengetahui betul tindakan pelecehan seksual itu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pada saat kejadian ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E dan Bripka Ricky, tidak menyaksikan insiden itu.

"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak. Saya kira itu," tutur Taufan dilansir TribunStyle.com dari Warta Kota, Selasa (2/8/2022).

Hingga saat ini, kata Taufan, Komnas HAM belum bisa bertemu Putri Candrawathi, lantaran upaya asesmen psikologis yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak kunjung dilakukan.

Hal itu dikarenakan Putri Candrawathi tak pernah datang dengan alasan masih trauma berat.

"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia.

Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," tuturnya.

Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi atau tidak.

"Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucapnya.

Kesulitan

Komnas HAM mengaku kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Taufan mengatakan, kesulitan itu disebabkan kamera pengintai alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), disebut tak berfungsi.

"Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Taufan.

Baca juga: Tak Cuma Bharada E, Polri Heran Banyak Statement Liar Hasil Autopsi Brigadir J, Tegaskan 1 Hal Ini

Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas.
Putri Candrawathi dan suaminya Irjen Ferdy Sambo. Hingga saat ini Putri kabarnya masih syok setelah penembakan di rumah dinas. (Instagram/Tribunnews)

Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut kasus ini mudah diungkap.

Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga kasus ini susah disimpulkan.

"Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa?"

"Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu." ujarnya.

"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa membantu kita menyimpulkan?" Beber Taufan.

Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus ini.

"Jadi tidak mudah, yang bilang mudah, dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.

(Tribunnews/Igman, KompasTV/Kurniawan)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dan KompasTV dengan judul: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Periksa 13 Saksi Tambahan Kasus Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Dimintai Keterangan

Tags:
Bharada EBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratRichard EliezerFerdy SamboTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved