MASIH Sedih Pacar Tak Datang saat Lamaran, Gadis Sumba Jadi Korban Kawin Tangkap Sepupu, Luka-luka
Wanita di Sumba Barat, NTT menjadi korban kawin tangkap setelah sang kekasih tak hadir di hari lamaran. Pelaku ternyata sepupunya sendiri.
Editor: Febriana Nur Insani
Keluarga korban berinisial BN itu menawarkan pada LB agar menggantikan posisi WB melamar korban sebagai istri.
LB pun menyanggupi ide itu. Tindakan tersebut diklaim dilakukan untuk menutupi malu dan mengangkat harga diri keluarga korban.
LB pun lalu mengambil kuda milik salah seorang perangkat desa, sesuai dengan adat dan kebiasaan di Sumba.
Kemudian bersama tiga orang lainnya LB masuk ke kamar korban setelah mengikat kuda di depan rumah sebagai tanda bahwa dia akan melamar.
Empat orang pria tersebut menculik korban.

Baca juga: SAMBANGI Rumah Camer H-1 Pernikahan, Wanita Syok, Calon Suami Masih Dimandikan Ibu, Batal Menikah
Baca juga: Sudah Mualaf Tapi Batal Dinikahi, Gadis Ini Masih Dikejar Mantan Karena HP: Katanya Kaya Kok Diminta
Mereka lalu menggendong Ance dan memasukkan perempuan tersebut ke atas mobil bak terbuka.
Korban sempat melawan hingga dia mengalami luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki tangan akibat genggaman dan paksaan dari para pelaku. Ibu korban pun sempat histeris dan pingsan saat beberapa pemuda tersebut membawa putrinya.
Sampai di rumah LB, korban diberikan sebilah parang sebagai tanda lamaran. "Korban menerimanya dengan terpaksa," ujar Doni.
Doni mengatakan polisi menangani kasus tersebut setelah video kawin tangkap itu viral di media sosial.
Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Doni mengatakan, kawin tangkap itu diklaim berniat mengangkat harkat dan martabat keluarga korban.
Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan istri, bertentangan dangan Undang-Undang.
Doni menyebutkan, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.
Pelaku bisa dijerat Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni.