Breaking News:

MASIH Sedih Pacar Tak Datang saat Lamaran, Gadis Sumba Jadi Korban Kawin Tangkap Sepupu, Luka-luka

Wanita di Sumba Barat, NTT menjadi korban kawin tangkap setelah sang kekasih tak hadir di hari lamaran. Pelaku ternyata sepupunya sendiri.

pulse.ng via Tribunnews
Ilustrasi wanita jadi korban kawin tangkap setelah pacar tak datang di hari lamaran 

Keluarga korban berinisial BN itu menawarkan pada LB agar menggantikan posisi WB melamar korban sebagai istri.

LB pun menyanggupi ide itu. Tindakan tersebut diklaim dilakukan untuk menutupi malu dan mengangkat harga diri keluarga korban.

LB pun lalu mengambil kuda milik salah seorang perangkat desa, sesuai dengan adat dan kebiasaan di Sumba.

Kemudian bersama tiga orang lainnya LB masuk ke kamar korban setelah mengikat kuda di depan rumah sebagai tanda bahwa dia akan melamar.

Empat orang pria tersebut menculik korban.

Ilustrasi wanita menjadi korban kawin tangkap
Ilustrasi wanita menjadi korban kawin tangkap (SHutterstock, Tribun Makassar)

Baca juga: SAMBANGI Rumah Camer H-1 Pernikahan, Wanita Syok, Calon Suami Masih Dimandikan Ibu, Batal Menikah

Baca juga: Sudah Mualaf Tapi Batal Dinikahi, Gadis Ini Masih Dikejar Mantan Karena HP: Katanya Kaya Kok Diminta

Mereka lalu menggendong Ance dan memasukkan perempuan tersebut ke atas mobil bak terbuka.

Korban sempat melawan hingga dia mengalami luka lecet di pergelangan tangan kiri, punggung tangan kanan, dan memar di kaki tangan akibat genggaman dan paksaan dari para pelaku. Ibu korban pun sempat histeris dan pingsan saat beberapa pemuda tersebut membawa putrinya.

Sampai di rumah LB, korban diberikan sebilah parang sebagai tanda lamaran. "Korban menerimanya dengan terpaksa," ujar Doni.

Doni mengatakan polisi menangani kasus tersebut setelah video kawin tangkap itu viral di media sosial.

Menurut Doni, kasus itu merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.

Doni mengatakan, kawin tangkap itu diklaim berniat mengangkat harkat dan martabat keluarga korban.

Namun, cara mengambil atau membawa korban untuk dijadikan istri, bertentangan dangan Undang-Undang.

Doni menyebutkan, pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan.

Pelaku bisa dijerat Pasal 328 atau 332 Ayat (1) ke 2 atau 333 Ayat (1) Junto 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan 1 orang yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," ujar Doni.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viralAnceSumba BaratNusa Tenggara TimurKawin Tangkap
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved