Kamaruddin Sesumbar Hasil Autopsi Brigadir J, Pengacara Bharada E Kesal: Hasilnya Aja Belum Keluar
Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada E kesal saat tahu pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berani memberi statement soal hasil autopsi
Editor: Joni Irwan Setiawan
Terdapat luka terbuka di bagian bahu yang dagingnya hampir terkelupas.
Untuk luka tersebut, dokter forensik masih belum mengetahui apa penyebabnya, yang diduga bukan akibat peluru.
Ditemukan juga lengan bagian bawah yang patah, namun belum diketahui apa penyebabnya oleh tim forensik.
Pada bagian jari, ditemukan patahan-patahan di sekitar kuku jari kelingking dan jari manis.
Di bagian punggung dan kaki sebelah kiri ditemukan bekas memar, yang sudah diambil sampelnya.
Kemudian, di pergelangan kaki kiri bawah ada lubang yang belum diketahui penyebabnya.
"Itulah secara umum, tetapi sebenarnya masih banyak lagi temuan-temuan, tapi itu semua sudah diaktakan notaris," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
Saat ini, laporan polisi (LP) itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
Baca juga: Kasus Brigadir J Belum Usai, Bharada E Kembali Bertugas di Mako Brimob, Suryo Prabowo: Kok Bisa?

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)" kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, meski dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Kasus Brigadir J yang ditarik ke Bareskrim ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga memberikan tanggapannya.
Respon Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Nelson Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan.
"Ini paling bagus sekali. Bapak presiden Jokowi berkali-kali mengungkapkan ini harus dituntaskan.
Perintahnya kepada Kapolri, bukan Kapolres bukan Kapolda."
"Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Akhirnya Terkuak, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas, Rekaman CCTV Jadi Bukti
Sebelumnya, Nelson berujar sembilan penasihat hukum keluarga Brigadir J telah berencana membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Dari kuasa hukum, sembilan orang dengan tugas masing-masing, kita sudah dapat informasi tadi waktu berkembangnya pemeriksaan penyidikan."
"Dan kembali kami kuasa hukum sudah dua kali ke tempat locus delicti, kami bersurat kenapa ini harus di Jakarta Selatan, kenapa harus di Polda."
"Pasalnya sebagian orang-orang pusat atau level yang ada di Mabes Polri, oleh karenanya locus tempus-nya harus di Bareskrim," terangnya.
(Tribunnews/Rizki)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Komentar Autopsi Brigadir J, Padahal Dokter Forensik Belum Buka Hasil