Kamaruddin Sesumbar Hasil Autopsi Brigadir J, Pengacara Bharada E Kesal: Hasilnya Aja Belum Keluar
Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada E kesal saat tahu pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berani memberi statement soal hasil autopsi
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Belum lama ini pengacara dari Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hasil autopsi kliennya.
Dalam keterangannya, Kamaruddin menyebut banyak ditemukan lubang pada bagian tubuh Brigadir J.
Lubang tersebut yakni di kepala, dada dan pergelangan kaki.
Selain itu, ada hal lain yang jadi sorotan, yakni posisi otak Brigadir J.
Ketika dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah ke bagian perut.
Baca juga: Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri, Pengacara: Bagus Sekali, Sesuai Perintah Presiden
Baca juga: Gerak-geriknya Terekam CCTV, Begini Reaksi Istri Ferdy Sambo Lihat Brigadir J Tewas di Depannya

Mengenai statement itu, kuasa hukum dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga akhirnya bereaksi.
Dia menyesalkan adanya beberapa statement yang dinilainya liar soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Padahal kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh yang ahli di bidangnya dalam hal ini dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab.
Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar.
Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa, (2/8/2022).
Lebih lanjut kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum maupun penyidikan secara kooperatif.
Dirinya menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari kubu almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari hasil dari pihak yang ahli di bidangnya.
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu.
Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan.
Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," ucapnya.
Adapun beberapa pernyataan yang dimaksud salah satunya soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebut ada luka tembakan dari hidung menembus kepala.
Kata dia, pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, sebab hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.
"Iya (pernyataan itu salah satunya). Itu seakan-akan sudah keluar atau hal-hal yang disampaikan ke publik, dari forensik saja butuh 4-8 minggu. Itu yang kami sayangkan," tutur dia.
Atas hal ini, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin dan mengedepankan rasa simpati.
Sebab kata dia, nantinya pihak yang berwenang memeriksa kasus ini akan menyampaikan hasil yang sebenarnya.
"Karena kebenaran nanti akan muncul bagi semua pihak. Kalau ada pihak tak suka kebenaran disitu ada proses hukumnya," tukas Andreas.
Pengacara Brigadir J sesumbar hasil autopsi
Hasil autopsi ulang Brigadir J setelah makamnya dibongkar sedikit demi sedikit terkuak.
Secara kasat mata, banyak ditemukan lubang pada bagian tubuh Brigadir J.
Lubang tersebut yakni di kepala, dada dan pergelangan kaki.
Diduga lubang itu bekas tembakan, tertembus peluru.
Hal lain yang jadi sorotan yakni posisi otak Brigadir J.
Ketika dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah ke bagian perut.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Menurut Pengacara: Ada Lubang di Kepala yang Tembus ke Hidung
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengungkap hasil autopsi Brigadir J setelah makamnya dibongkar.
Menurut tim kedokteran forensik independen di RS Sungai Bahar, terdapat lubang di kepala bagian belakang Brigadir J, seperti tertembus oleh peluru.
Lubang tersebut tembus sampai ke mata dan hidung.
Ketika tengkorak kepala dibuka, otak Brigadir J sudah tidak ada.
Setelah prosesi pemakaman ulang Brigadir J secara kedinasan usai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022), Kamaruddin Simanjuntak menemui dokter Herlina Lubis untuk melihat hasil forensik dan di akta notariskan.
Magister Kesehatan Herlina Lubis dan seorang dokter ditunjuk untuk mengamati dan menganalisa hasil autopsi dan visum Brigadir J.
"Yang dilaporkan kepada ahli kita pertama, ketika kepalanya dibuka otaknya sudah tidak ditemukan," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Tribun Medan.
Setelah dokter forensik yang mengautopsi ulang meraba kepalanya, ternyata ada semacam penempelan lem.
Kemudian, ketika diraba bagian rambutnya ada sebuah lubang disondek (ditusuk) yang tembus ke mata dan hidung.
Diduga, Brigadir J ditembak dari belakang kepala hingga tembus sampai ke hidung depan.
Tim dokter forensik juga menemukan di dalam tengkorak Brigadir J ada enam retakan yang diduga akibat tembakan, namun mungkin juga akibat lain.
Ketika dibuka bagian perut sampai ke kepala ditemukan otaknya yang pindah ke bagian perut.
Empat Lubang di Dada Brigadir J Diduga Bekas Tembakan
Selain itu juga ditemukan diduga tembakan dari leher mengarah ke bagian bibir.
Dokter forensik menemukan empat lubang di dada yang diduga bekas tembakan.
Terdapat luka terbuka di bagian bahu yang dagingnya hampir terkelupas.
Untuk luka tersebut, dokter forensik masih belum mengetahui apa penyebabnya, yang diduga bukan akibat peluru.
Ditemukan juga lengan bagian bawah yang patah, namun belum diketahui apa penyebabnya oleh tim forensik.
Pada bagian jari, ditemukan patahan-patahan di sekitar kuku jari kelingking dan jari manis.
Di bagian punggung dan kaki sebelah kiri ditemukan bekas memar, yang sudah diambil sampelnya.
Kemudian, di pergelangan kaki kiri bawah ada lubang yang belum diketahui penyebabnya.
"Itulah secara umum, tetapi sebenarnya masih banyak lagi temuan-temuan, tapi itu semua sudah diaktakan notaris," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

Kasus Brigadir J Diambil Alih Bareskrim Polri
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
Saat ini, laporan polisi (LP) itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani oleh Bareskrim.
Baca juga: Kasus Brigadir J Belum Usai, Bharada E Kembali Bertugas di Mako Brimob, Suryo Prabowo: Kok Bisa?

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)" kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, meski dua LP terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, namun penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan di tim khusus.
Kasus Brigadir J yang ditarik ke Bareskrim ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) juga memberikan tanggapannya.
Respon Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Nelson Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung pengambilalihan kasus dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan, pelimpahan semua laporan kasus ke Bareskrim dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara transparan.
"Ini paling bagus sekali. Bapak presiden Jokowi berkali-kali mengungkapkan ini harus dituntaskan.
Perintahnya kepada Kapolri, bukan Kapolres bukan Kapolda."
"Yang menjadi dasar kita, kalau ini diangkat ke atas tentunya akan lebih gampang transparansi sustain dan profesional," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.tv.
Baca juga: Akhirnya Terkuak, Ini yang Dilakukan Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas, Rekaman CCTV Jadi Bukti
Sebelumnya, Nelson berujar sembilan penasihat hukum keluarga Brigadir J telah berencana membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Dari kuasa hukum, sembilan orang dengan tugas masing-masing, kita sudah dapat informasi tadi waktu berkembangnya pemeriksaan penyidikan."
"Dan kembali kami kuasa hukum sudah dua kali ke tempat locus delicti, kami bersurat kenapa ini harus di Jakarta Selatan, kenapa harus di Polda."
"Pasalnya sebagian orang-orang pusat atau level yang ada di Mabes Polri, oleh karenanya locus tempus-nya harus di Bareskrim," terangnya.
(Tribunnews/Rizki)
Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Komentar Autopsi Brigadir J, Padahal Dokter Forensik Belum Buka Hasil