Leher Brigadir J Diduga Dijerat Sebelum Ditembak, Pengacara Curiga: Pelaku Lebih dari 1 Orang
Pengacara dari Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bawa bukti baru ke Bareskrim, sebut leher kliennya sempat dijerat sebelum ditembak.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah jadi sorotan.
Diketahui Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.
Dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi.
Bahkan pihak keluarga meminta untuk autopsi ulang jenazah Brigadir J karena dinilai banyak kejanggalan atas kematian sang putra.
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir J, Polisi Izinkan Keluarga Tunjuk Sendiri Dokter Forensik: Demi Keadilan
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Baku Tembak, Ungkap Kejadian, Kelurga Tak Percaya Brigadir J Dibunuh Bharada E

Terbaru, Tim Kuasa Hukum Brigadir J menyatakan telah menemukan beberapa bukti baru terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bukti-bukti baru itu yakni adanya dugaan Brigadir J dijerat lehernya sebelum ditembak.
Kemudian tim kuasa hukum juga menduga kalau Brigadir J kemungkinan tidak tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, melainkan di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa buktitu disampaikan oleh tim kuasa hukum sambil menunjukan bekas luka di tubuh Brigadir J kepada wartawan.
Diketahui, Brigadir dikabarkan tewas dalam baku tembak di ruah Irden Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah ditembak oleh rekannya, Bharada E yang mengklaim membela Nyonya Ferdy Sambo.
Kasus itu juga diwarnai dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Namun keluarga Brigadir J menemukan sejumlah kejanggalan terkait kematian tersebut.

Awalnya keluarga heran kenapa tidak diperbolehkan melihat jasad Brigadir J saat tiba di rumah duka.
Keluaga pun makin terkejut saat melihat tubuh Brigadir J banyak terdapat luka sayatan, bahkan jarinya ada yang putus.
Tim kuasa hukum juga mengklaim telah melihat video Brigadir J tengah disiksa dan dianiaya.
Terbaru, tim kuasa hukum memiliki bukti baru soal Brigadir J diduga dijerat lehernya sebelum ditembak pistol.
Dugaan penganiayaan itu terlihat dari barang bukti foto jenazah Brigadir J sebelum dimakamkan.
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Menurut Kamarudin, jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J.
Bahkan ia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.
Dengan adanya bukti tersebut, Kamarudin meyakini adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak.
Tak hanya itu, ia juga menduga bahwa pelakunya lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
Autopsi Ulang Brigadir J, Polisi Izinkan Keluarga Tunjuk Sendiri Dokter Forensik
Sebelumnya dikabarkan, keluarga Brigadir J meminta agar jenazah mendiang dilakukan autopsi ulang lantaran adanya kejanggalan.
Mengenai hal itu, Polri pun mempersilakan autopsi ulang dilakukan.
Baca juga: FAKTA Terbaru Kasus Baku Tembak, Ungkap Kejadian, Kelurga Tak Percaya Brigadir J Dibunuh Bharada E
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Ini yang Terjadi Selama 3 Hari Pasca Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Selain itu, Polri juga mempersilakan pihak keluarga mengajukan dokter forensik, saat ekshumasi dalam proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Boleh, boleh (keluarga ajukan dokter forensik sendiri). Karena ekshumasi itu kan demi keadilan."
"Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip TribunStyle.com, Rabu (20/7/2022).

Dedi menuturkan, dokter forensik yang bakal melakukan autopsi ulang, juga bisa ditunjuk dari universitas yang kredibel di Indonesia.
"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel."
"Juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut, dan juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan," beber Dedi.
Karena itu, kata Dedi, pihaknya tak masalah jika nantinya pihak keluarga melakukan ekshumasi.
Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji melakukan penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua secara transparan.
"Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan."
"Ya kalau ada keragu-raguan, Polri sangat terbuka untuk melakukan atau mengajukan ekshumasi tersebut," ucapnya.
Polri sebelumya meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang.
Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang, salah satu tujuannya untuk autopsi ulang.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilakan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik."
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban, guna menguatkan pembuktian secara ilmiah," beber Dedi kepada Tribunnews, Selasa (19/7/2022).
Polri memastikan ekshumasi terkait autopsi ulang Brigadir Yosua, bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Dedi menyatakan, polisi juga bakal melibatkan pihak eksternal, untuk mendapatkan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kedokteran Forensik Polri tentunya tidak boleh sendiri, kami juga meng-hire dari pihak luar, dalam rangka untuk apa?"
"Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan," terang Dedi.
Dedi menuturkan, ekshumasi merupakan metode yang memiliki standar internasional. Hasilnya pun bisa diaduit jika tak sesuai prosedur.
"Dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit, karena itu sesuai standar kode etik dan profesi."
"Dari pihak pengacara apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka."
"Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," papar Dedi.
(TribunBogor/Vivi)
Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Bawa Fakta Baru, Pengacara Duga Brigadir J Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak: Pelaku Lebih dari Satu