UPDATE Kasus MS Glow vs PS Glow, Juragan 99 Harus Bayar 37 M, MS Terdaftar Merek Minuman Serbuk
Update kasus sengkete merek PS Glow dan MS Glow, karena kalah Juragan 99 harus membayar Rp 37 M.
Editor: Dhimas Yanuar
Dan Majelis Hakim Medan pun mengabulkan gugatan dari MS Glow kepada PS Glow, dengan pertimbangan merek PS Store Glow dianggap menyerupai seperti merek MS Glow.
Selain itu PS Glow juga dianggap telah mendompleng merek MS Glow yang sudah terkenal.
Namun ternyata MS Glow belum sekali pun memiliki produk kecantikan.
Dijelaskan oleh istri Putra Siregar, setelah dicek ternyata produk dari MS Glow ini baru terdaftar sebagai bisnis yang memproduksi minuman serbuk instan, bukan bisnis kosmetik.
Sementara merek kecantikan Ms Glow for Cantik Skin Care inilah yang justru sudah terdaftar dalam perusahaan bisnis kecantikan.
Namun sayangnya, pihak MS Glow memproduksi produk kecantikan dengan nama MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skin Care.
Maka inilah yang menjadi alasan tim PS Glow menggugat balik pihak MS Glow di Pengadilan Surabaya, sebagai bentuk pertahanan diri.
Dikutip dari TribunJateng.com, akhirnya Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa MS Glow kalah gugatan.
Karena kalah gugatan, pemilik MS Glow pun harus membayar Rp 37 M kepada PS Glow.
(*)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti