Breaking News:

UPDATE Kasus MS Glow vs PS Glow, Juragan 99 Harus Bayar 37 M, MS Terdaftar Merek Minuman Serbuk

Update kasus sengkete merek PS Glow dan MS Glow, karena kalah Juragan 99 harus membayar Rp 37 M.

Editor: Dhimas Yanuar

TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus MS Glow vs PS Glow, Juragan 99 harus bayar 37 M, MS cuma terdaftar sebagai merek minuman serbuk.

Kasus saling gugat MS Glow milik Juragan 99 dan PS Glow milik Putra Siregar masih berlanjut.

Kasus saling tuntut ini pun harus berakhir dengan bayaran uang dari Juragan 99, pemilik MS Glow yang mengaku mereknya ditiru.

Pemilik MS Glow, Juragan 99 tampaknya harus mengalami kerugian besar akibat masalah bisnis kecantikannya tersebut.

Baca juga: MS Glow Kalah dari PS Glow, Nikita Mirzani Sindir Juragan 99: Aturan Bisnis Kagak Begini, Gua Gedek

Baca juga: KALAH GUGATAN dari PS Glow, MS Glow Juragan 99 & Shandy Purnamasari Harus Bayar Ganti Rugi Rp 37 M

Perusahaan skincare MS Glow.
Perusahaan skincare MS Glow. (MS Glow)

Juragan 99 atau yang memiliki nama asli Gilang Widya Permana bersama sang Istri Shandy Purnamasari diketahui terlibat masalah dengan pengusaha dan pemilik PS Glow, yakni Putra Siregar.

Gilang dan Shandy dikenal sebagai pasangan pebisnis pemilik produk kecantikan MS Glow.

Diketahui pemilik MS Glow ini sempat melaporkan Putra Siregar ke pihak berwajib atas tuduhan plagiasi produk bisnis.

Namun setelah melewati proses panjang, Juragan 99 bersama sang istri harus mengalami kenyataan pahit, karena mendapati gugatannya tersebut kalah.

Juragan 99 justru harus membayar Rp 37 miliar kepada PS Glow.

Kronologi Kasus MS Glow dan PS Glow

Setelah hasil gugatan atas kasus bisnis kecantikan ini keluar, istri dari Putra Siregar sekaligus pemilik PS Glow mengunggah video klarifikasi di Instagramnya @septiasiregar17.

Awal tahun 2021, pengusaha Putra Siregar mulai merancang bisnis barunya di bidang kosmetik bernama PS Store Glow.

Dan sebelum produksi PS Glow pada bulan Mei 2021, pihaknya mendaftarkan merek dari PS Glow ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik.

Sembari menunggu hasil pengesahan, tim PS Glow mulai menggencarkan iklan mengenai produk yang akan dilaunching oleh PS Glow di sosial media.

Tetapi sayangnya pada saat mulai produksi, ada merek lain yang merasa tidak terima dengan PS Glow, dengan alasan kesamaan nama merek PS Store Glow, yang diketahui perusahaan pesaing tersebut bernama MS Glow.

Sementara perusahan MS Glow dibawah naungan PT Kosmetika Cantik Indonesia diketahui sudah lebih dulu berdiri pada tahun 2013.

Mengutip dari msglowid.com, MS Glow ini merupakan singkatan dari Magic For Skin.

Tak hanya menjual berbagai produk skin care MS Glow juga menjual berbagai body care hingga membuka klik kecantikan MS Glow.

Ms Glow, mengklaim bahwa perusahaannya menyediakan berbagai macam produk kecantikan dengan inovasi yang selalu diperbaharui.

Karena alasan kemiripan nama dan produk inilah, maka pemilik MS Glow pun melaporkan pemilik PS Glow ke pihak berwajib, yaitu Bareskrim Polri.

Istri dari juragan 99 atau Shandy Purnamasari pun melaporkan Putra Siregar atas tuduhan penipuan.

Pihak PS Glow pun mencoba melakukan upaya damai dengan berkunjung ke kantor Ms Glow.

Ps Glow sudah melakukan mediasi berkali-kali bersama MS Glow, namun masih belum menemui hasil damai.

Dalam pertemuan mediasi terakhir, pihak PS Glow telah menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin ribut dan sudah melakukan pemberhentian produksi demi berdamai dengan Ms Glow.

Justru pihak MS Glow meminta uang ganti rugi ke PS Glow yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 60 miliar.

Karena mediasi tersebut gagal, akhirnya pemilik PS Glow pun harus ditahan dan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Tetapi akhirnya, HAKI dari PS Store Glow pun keluar.

Karena dianggap bahwa merek PS Store Glow ini tidak sama dengan Ms Glow, maka Bareskrim Polri menghentikan kasus penyidikan ini dan sudah SP3.

Tetapi ternyata kasusnya tidak berhenti sampai disitu.

Pemilik MS Glow masih melakukan gugatan lagi terhadap PS Glow.

Dan Majelis Hakim Medan pun mengabulkan gugatan dari MS Glow kepada PS Glow, dengan pertimbangan merek PS Store Glow dianggap menyerupai seperti merek MS Glow.

Selain itu PS Glow juga dianggap telah mendompleng merek MS Glow yang sudah terkenal.

Namun ternyata MS Glow belum sekali pun memiliki produk kecantikan.

Dijelaskan oleh istri Putra Siregar, setelah dicek ternyata produk dari MS Glow ini baru terdaftar sebagai bisnis yang memproduksi minuman serbuk instan, bukan bisnis kosmetik.

Sementara merek kecantikan Ms Glow for Cantik Skin Care inilah yang justru sudah terdaftar dalam perusahaan bisnis kecantikan.

Namun sayangnya, pihak MS Glow memproduksi produk kecantikan dengan nama MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skin Care.

Maka inilah yang menjadi alasan tim PS Glow menggugat balik pihak MS Glow di Pengadilan Surabaya, sebagai bentuk pertahanan diri.

Dikutip dari TribunJateng.com, akhirnya Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa MS Glow kalah gugatan.

Karena kalah gugatan, pemilik MS Glow pun harus membayar Rp 37 M kepada PS Glow.

(*)

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya, 

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MS GlowPS GlowJuragan 99
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved