Kejanggalan Muncul, Bharada E yang Tembak Brigadir J Harusnya Tak Boleh Bawa Senjata, Ini Alasannya
Bharada E yang menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas seharusnya tak diperbolehkan bawa senjata api, ini alasannya.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah jadi sorotan.
Diketahui Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.
Dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi.
Hal itu pun mendapat tanggapan dari Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto.
Baca juga: Polisi Kepung Rumah Brigadir J Pasca Baku Tembak, Keluarga Syok: Kami Diserang Padahal Lagi Berduka
Baca juga: Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Baku Tembak dengan Bharada E, Ayah Mendiang Teriak Lihat Jenazah

Pasalnya, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.
Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.
Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.
Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.
Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang dikutip TribunStyle.com dari Wartakotalive, Rabu, (13/7/2022).
Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.
Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.