Breaking News:

Kejanggalan Muncul, Bharada E yang Tembak Brigadir J Harusnya Tak Boleh Bawa Senjata, Ini Alasannya

Bharada E yang menembak Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas seharusnya tak diperbolehkan bawa senjata api, ini alasannya.

Tribun Jambi/ Deddy Rachmawan / Tribunnews
Kejanggalan demi kejanggalan muncul imbas kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kematian Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah jadi sorotan.

Diketahui Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E yang terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.

Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.

Dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto.

Baca juga: Polisi Kepung Rumah Brigadir J Pasca Baku Tembak, Keluarga Syok: Kami Diserang Padahal Lagi Berduka

Baca juga: Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Baku Tembak dengan Bharada E, Ayah Mendiang Teriak Lihat Jenazah

Brigadir J tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas tertembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews)

Pasalnya, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.

Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.

Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.

Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.

Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.

Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.

"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang dikutip TribunStyle.com dari Wartakotalive, Rabu, (13/7/2022).

Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.

Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JNopryansah Yosua HutabaratKadiv Propam Polri Irjen Ferdy SambosenjataTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved