Breaking News:

CARA & Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan 6 Hal

Cara perpanjang SIM lewat aplikasi online Digital Korlantas Polri, bisa langsung didownload.

Editor: Dhimas Yanuar
Google Play Store / POLRI
Simak cara lengkap perpanjang SIM Online di aplikasi Digital Korlantas, ini daftar Satpas yang melayani. 

2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak. 

4. SIM siap dikirimkan atau bisa diambil di Satpas. 

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. 

Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM Internasional Rp 225.000

(*)

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVIA DINATRI)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya,

(*)

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Sumber: Gridmotor.id
Tags:
SIMaplikasiDigital Korlantas Polri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved