Breaking News:

CARA & Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan 6 Hal

Cara perpanjang SIM lewat aplikasi online Digital Korlantas Polri, bisa langsung didownload.

Editor: Dhimas Yanuar
Google Play Store / POLRI
Simak cara lengkap perpanjang SIM Online di aplikasi Digital Korlantas, ini daftar Satpas yang melayani. 

Namun kedua tes tersebut juga bisa didapat melalui sistem online, tapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan.

Umumnya alur yang harus dilalui untuk melakukannya dimulai dari mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.

Pada tahap ini juga akan dilakukan verifikasi data untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.

Kemudian lanjut mengisi formulir dan pembayaran perpanjangan SIM.

Pihak Satpas akan memproses permohonan tersebut lalu menerbitkan SIM yang baru.

Setelah itu, SIM siap untuk dikirim ke alamat yang ditentukan atau bisa juga diambil langsung ke kantor Satpas.

--

Simak cara perpanjangan SIM A dan C online di aplikasi Sinar dan Digital Korlantas Polri, ini syaratnya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kartu yang sangat dibutuhkan para pengemudi di Indonesia.

Memiliki SIM A atau SIM C menjadi kewajiban sebagai pengemudi mobil atau motor.

SIM harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan. 

Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.

Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online. 

Halaman
1234
Sumber: Gridmotor.id
Tags:
SIMaplikasiDigital Korlantas Polri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved