CARA & Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Siapkan 6 Hal
Cara perpanjang SIM lewat aplikasi online Digital Korlantas Polri, bisa langsung didownload.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara dan syarat lengkap perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemerintah dan Kepolisian siap mempermudah sistem perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Salah satunya adalah dengan melakukan perpanjang SIM dengan cara online.
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C Online di Aplikasi Sinar Digital Korlantas Polri, Ini Syaratnya
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Simak Syarat-syaratnya, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online terdapat beberapa langkah yang harus dilalui.
Selain itu, sebaiknya Sobat juga menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang nantinya dibutuhkan.
Dari situs web resmi digitalkorlantas.id, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM secara online:
1. SIM yang lama
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan selfie)
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Beberapa dokumen di atas mungkin masih terdengar asing bagi Sobat GridOto.
Contohnya seperti hasil RIKKES Jasmani atau hasil tes psikologi.
Namun kedua tes tersebut juga bisa didapat melalui sistem online, tapi di luar dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah semua dokumen persyaratan tersedia, maka proses perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan.
Umumnya alur yang harus dilalui untuk melakukannya dimulai dari mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
Pada tahap ini juga akan dilakukan verifikasi data untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Kemudian lanjut mengisi formulir dan pembayaran perpanjangan SIM.
Pihak Satpas akan memproses permohonan tersebut lalu menerbitkan SIM yang baru.
Setelah itu, SIM siap untuk dikirim ke alamat yang ditentukan atau bisa juga diambil langsung ke kantor Satpas.
--
Simak cara perpanjangan SIM A dan C online di aplikasi Sinar dan Digital Korlantas Polri, ini syaratnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu kartu yang sangat dibutuhkan para pengemudi di Indonesia.
Memiliki SIM A atau SIM C menjadi kewajiban sebagai pengemudi mobil atau motor.
SIM harus tetap aktif masa berlakunya agar tetap bisa digunakan.
Untuk itu, perlu dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang sudah diberlakukan.
Bagi pemilik SIM, baik SIM A maupun SIM C, bisa melakukannya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Namun, bagi Anda yang tidak sempat datang ke Satpas, bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring alias online.
Dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (18/5/2022), cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat.
Nantinya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah Anda.
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM online, bagi yang sudah akan habis masa berlakunya:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
3. Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirimkan atau bisa diambil di Satpas.
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
(*)
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVIA DINATRI)
(*)