FAKTA Terbaru Kasus Meninggalnya 3 Orang di Karaoke Ayu Ting Ting, dari Miras Oplosan & Izin Dicopot
Tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting yang diduga akibat minuman keras oplosan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak fakta terbaru kasus meninggalnya 3 orang di karaoke Ayu Ting Ting, dari miras oplosan hingga izin dicopot.
Ayu Ting Ting harus menerima kenyataan dan mendapati kasus baru.
Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan kelalaian.
Tindak kelalaian yang menimbulkan meninggal ini terjadi di tempat karaoke miliknya.
Baca juga: Buntut Tewasnya 3 Orang di Tempat Karaokenya, Ayu Ting Ting Resmi Dipolisikan, Dituding Lalai
Baca juga: DAMPAK Tewasnya Pemandu Lagu di Karaoke Ayu Ting Ting, Pedangdut ATT Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Sebab ada tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu yang diduga akibat minuman keras oplosan.
Laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).
Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
Izin Usaha Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.