DAMPAK Tewasnya Pemandu Lagu di Karaoke Ayu Ting Ting, Pedangdut ATT Dilaporkan ke Polda Bengkulu
Buntut dari tewasnya pemandu lagu di karaoke milik keluarga Ayu Ting Ting, kini pedangdut ATT dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Buntut dari tewasnya pemandu lagu di karaoke milik keluarga Ayu Ting Ting, kini pedangdut ATT dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Kamis (7/7/2022) malam, artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu,
Laporan ini karena buntut dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke tersebut pada akhir Juni lalu.
Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan.
Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oplosan itu.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
Baca juga: VIRAL Video Bilqis saat Dance, Tapi Style Fashion Putri Kesayangan Ayu Ting Ting Dinyinyiri, Kenapa?
Baca juga: Dinilai Kelewat Tega, Ayu Ting Ting Beber Alasan Pilih Bekerja Ketimbang Temani Abdul Rozak Operasi
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.
Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.