Pembelaan Mas Bechi Anak Kiai Jombang, Bantah Lakukan Pelecehan, Ngaku Difitnah: Ini Keterlaluan
Merasa difitnah, Mas Bechi anak kiai Jombang DPO pencabulan akhirnya klarifikasi, pilu nama baiknya dirinya dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tercemar
Editor: Joni Irwan Setiawan
Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” kata Bechi yang saat ini berusia 41 tahun.

Melalui akun IG dan tweeter @ashdaqwijaya, Mas Bechi mempersilahkan semua pihak agar bijak dan berhati-hati membaca dan menyimak berita kriminalisasi yang tengah ia alami.
“Saya nyatakan, saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual itu.
Saya akan berjihad demi kebenaran dan keadilan. Negara kita ini berkedaulatan rakyat berlandaskan UUD 45 dan Pancasila.
Apapun yang terjadi saya akan mempertahankan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang ini. Terima kasih sudah mendzolimi saya! Ini malah membuat kami menjadi kuat dan solid!,” kata Mas Bechi.
Baca juga: Saipul Jamil Masih Dikaitan dengan Kasus Pencabulan, Minta Netizen Berhenti: Enggak Perlu Diungkit
Baca juga: Ternyata Masih Keluarga, Kasat Reskrim Polres Muna saat Cium Tangan Pelaku Pencabulan Tuai Pujian
Respons PBNU
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi meminta MSAT mentaati proses hukum.
Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa semua orang termasuk anak kiai sekalipun sama kedudukannya di mata hukum.
Sehingga, menurut Ahmad Fahrur Rozi, MSA harus mengikuti proses peradilan dengan baik atas dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya.
"Kita mengimbau agar semuanya taat hukum dan mengikuti proses peradilan dengan baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi kepada Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022).
Menurut Ahmad Fahrur Rozi, jika MSA merasa tidak melakukan perbuatan pencabulan, sebaiknya membuktikannya di pengadilan.
Langkah ini, kata Ahmad Fahrur Rozi, lebih baik dilakukan oleh MSA dibanding dirinya terus menjadi buruan polisi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jika memang merasa tidak bersalah ya sebaiknya datang dengan baik dan membuktikan, agar urusan segera selesai. Daripada terus diburu oleh penegak hukum," kata Ahmad Fahrur Rozi.
Dirinya mengatakan MSA bisa meminta pendampingan hukum dari pengacara dalam proses peradilan.
"Dia kan bisa meminta bantuan pengacara yang baik," ucap Ahmad Fahrur Rozi.
"Dia harus datang di pengadilan Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, agar benar-benar bebas jika memang tidak bersalah. Semua wajib taat hukum," tambah Ahmad Fahrur Rozi.
(Kompas.com/Suryaco.id/Bangkapos.com)
Artikel ini diolah dari Bangkapos dengan judul: Mas Bechi Anak Kiai Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri, Ini Klarifikasi Soal Kasus Dugaan Pencabulan