Menjelang Idul Adha 1433 H, Masih Bingung Cari Hewan Kurban yang Sehat? Simak Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menerbitkan kriteria hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.
Editor: Sinta Darmastri
Melalui Surat Edaran Menag Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.
Baca juga: KISAH Slamet, Sapi Milik Presiden Jokowi Untuk Kurban di Surabaya: Jadi Langganan Juara Kontes
Berikut ini adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M:
Kriteria hewan kurban jenis hewan ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing), yaitu:
1. Unta minimal umur 5 tahun.
2. Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun.
3. Kambing minimal umur 1 tahun.
4. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
5. Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan.
6. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria.
Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, Atta Halilintar berburu hewan kurban.
Kali ini, pilihan Atta Halilintar jatuh pada sapi megalodon yang memiliki berat nyaris 1,2 ton.
Sapi megalodon yang dibeli Atta Halilintar kabarnya lebih besar dari hewan kurban yang dibeli Presiden Jokowi tahun ini.