Breaking News:

Menjelang Idul Adha 1433 H, Masih Bingung Cari Hewan Kurban yang Sehat? Simak Penjelasan Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menerbitkan kriteria hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Editor: Sinta Darmastri
Kolase TribunStyle
Ilustrasi hewan Sapi dan Kambing, tips dari Kemenag saat memilih hewan kurban. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tidak terasa, sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah Idul Adha.

Semua menyambutnya dengan gembira dan harus mengorbankan hewan Sapi atau Kambing.

Tapi, apakah kalian masih bingung dan ragu dengan kriteria hewan yang sehat? Berikut penjelasan dari Kemenag.

Kriteria hewan kurban kini menjadi salah satu yang dicari-cari menjelang Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Baca juga: NIAT Puasa Jelang Idul Adha: Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah menerbitkan kriteria hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Tentu saja, di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kriteria hewan kurban yang tepat untuk Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M begitu diperlukan.

Ya, melansir pemberitaan Kompas.com, Minggu (26/6/2022) Kemenag telah menernitkan panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Salah satu panduan yang diterbitkan adalah tentang kriteria hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Diketahui, belakangan ini, banyak hewan ternak di beberapa wilayah Indonesia terinfeksi wabah PMK.

Untuk memberikan rasa aman kepada publik, maka surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diterbitkan oleh Kemenag.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha,"

Ilustrasi sapi limosin yang bisa dikurbankan menjelang Idul Adha.
Ilustrasi sapi limosin yang bisa dikurbankan menjelang Idul Adha. (Tribun Timur/ SUKMAWATI IBRAHIM)

"Dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Kemenag, Sabtu (25/6/2022).

Menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha itu sendiri hukumnya sunnah muakkadah.

Namun di masa wabah PMK ini, umat Islam dihimbau untuk tak memaksakan diri untuk berkurban

"Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK),” ungkap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman
1234
Tags:
Idul Adha 2022Kemenaghewan kurban
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved