Terlahir Tuli, Bayi Malang Ini Dibuang Orangtuanya, 24 Tahun Kemudian Terungkap oleh Saudaranya
Setelah anak mereka lahir, orangtua ini meninggalkan bayinya di rumah sakit karena terlahir tuli.
Editor: Amirul Muttaqin
Dia menjelaskan, tata cara mengadopsi anak sendiri telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak.
Saking pentingnya pemenuhan hak anak, maka calon orangtua angkat mutlak sehat jasmani, rohani serta mapan secara finansial.
Pasutri itu juga perlu menunjukkan bahwa tak bisa memiliki keturunan secara biologis.

"Masih ada lagi serentetan syarat yang harus dipenuhi dan surat-surat pernyataan lainnya. Mereka harus mampu merawatnya sampai tuntas, memenuhi hak-hak dan jangan memisahkan hubungan dengan ibu kandungnya," katanya.
Dia menuturkan, petugas akan melakukan home visit dulu ke calon orangtua asuh dan menggali informasi dari lingkungan tempat tinggal untuk menakar kepantasannya mengadopsi.
Lantaran banyak yang berkeinginan mengadopsi, pihaknya akan memprioritaskan asal Karanganyar sebagaimana asal orang tua kandung bayi yang akan diadopsi.
"Jangan sampai adopsi menjadi modus pelaku trafficking, sebelum hak asuh didapatkan, bayi boleh diasuh dulu oleh adoptan (calon orangtua asuh) selama 6 bulan sambil terus dipantau petugas," pungkasnya.
(Tribunnewsmaker/Talitha/Tribun Solo)
Diolah dari artikel di Tribun Solo yang berjudul 'Deretan Pasutri yang Ingin Adopsi Bayi di Karangpandan: Gaji Ratusan Juta hingga Kendarai Pajero'