Breaking News:

Cara Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Jakarta Tahap 2, Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya

Simak cara daftar data terpadu kesejahteraan sosial DTKS Jakarta Tahap 2, agar bisa dapat bansos.

Editor: Dhimas Yanuar
DTKS Jakarta
Simak cara daftar data terpadu kesejahteraan sosial DTKS Jakarta Tahap 2, agar bisa dapat bansos. 

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD;

3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar);

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

(*)

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Inten Esti Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Melalui dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya,

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DTKSbansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved