Breaking News:

Cara Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Jakarta Tahap 2, Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya

Simak cara daftar data terpadu kesejahteraan sosial DTKS Jakarta Tahap 2, agar bisa dapat bansos.

Editor: Dhimas Yanuar
DTKS Jakarta
Simak cara daftar data terpadu kesejahteraan sosial DTKS Jakarta Tahap 2, agar bisa dapat bansos. 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara daftar data terpadu kesejahteraan sosial DTKS Jakarta Tahap 2, agar bisa dapat bansos.

Banyak bantuan sosial yang terus dilakukan pemerintah.

Salah satunya adalah melalui website DTKS.

DTKS sendiri merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap kedua.

Baca juga: JADWAL dan Cek Status Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Bulan Mei 2022 di DTKS

Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022, di DTKS cekbansos.kemensos.go.id

Warga yang terdaftar dalam DTKS bisa berkesempatan mendapatkan bansos seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lalu, warga juga bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Menurut Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan 9-28 Mei 2022.

Cara Daftar DTKS secara Online 

Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Klik "Kirim".

Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

8. Kemudian, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Kemudian, masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta

1. Warga ber-KTP non DKI;

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD;

3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar);

4. Rumah tangga memiliki mobil;

5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat;

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

(*)

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Inten Esti Pratiwi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Melalui dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya,

 
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DTKSbansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved