Breaking News:

Peraturan Baru Naik Kereta Api PT KAI, Lengkap Vaksin Kedua dan Ketiga Tidak Wajib Antigen/RT-PCR

Cek peraturan baru naik kereta api PT KAI, sudah lengkap vaksin kedua dan ketiga tidak wajib Antigen/RT-PCR.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram: KAI121
Cek peraturan baru naik kereta api PT KAI, sudah lengkap vaksin kedua dan ketiga tidak wajib Antigen/RT-PCR. 

TRIBUNSTYLE.COM - Cek peraturan baru naik kereta api PT KAI, sudah lengkap vaksin kedua dan ketiga tidak wajib Antigen/RT-PCR.

Pemerintah menetapkan peraturan baru bagi para penumpang kereta api.

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api antarkota yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu PCR atau Antigen, Syarat Cuma 1

Baca juga: Secara Resmi Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Indonesia Lepas Masker di Luar Ruangan

-
- (instagram.com/masinis_kai)

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga, tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid test antigen/RT-PCR.

Syarat Terbaru Naik Kereta Antar Kota

Mengutip dari Instagram @kai_121, berikut syarat terbaru naik kereta antar kota:

1. Penumpang sduah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil rapid test antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam), sebagai syarat perjalanan.⁣

3. Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dalam kewajiban vaksin dan skrining, dengan wajib didampingi pendamping dewasa yang memenuhi syarat perjalanan KA.⁣

4. Untuk penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau RT-PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat divaksin.⁣

Protokol Kesehatan:

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.

2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Tags:
kereta apivaksin
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved