Breaking News:

Viral Kepala Desa Korupsi Dana Desa untuk Nikahi 2 Istri Muda, Habiskan Setengah Miliar Lebih

Yusro terbukti korupsi dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.

Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNNEWS
Ilustrasi poligami 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral kepala desa di Serang korupsi dana desa untuk biaya nikah lagi.

Dia menghabiskan lebih dari setengah miliar untuk menikahi dua istri muda.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Dia Pura-pura Bahagia, Pria Mau Nikah Lagi Meski Tahu Istri Tak Rela, Disindir: Tahu Kok Lanjut

Baca juga: Viral Kemunculan Wanita Misterius Jadi Perbincangan Warga Kota, Diam Tak Bergerak di Pinggir Jalan

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022).
Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten bernama Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana desa untuk biaya nikah, Kamis (12/5/2022). (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten Yusro dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.

Yusro dinilai terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti biaya nikah dua istri mudanya senilai Rp 695 juta.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Yusro dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada di tahanan," kata Mulyana saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, Kamis (12/5/2022).

Selain pidana penjara, Yusro juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Yusro juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 552 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Mulyana.

Sebelum menjatuhkan pidana, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata Mulyana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Diolah dari artikel di Kompas.com yang berjudul Dana Desa Dikorupsi untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Mudanya, Eks Kades di Serang Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Baca juga: Cewek Minta Putus, Cowok Tak Rela dan Minta Jatah untuk Terakhir Kali, Kondom Bocor Akhirnya Hamil

Baca juga: VIRAL! Wanita 25 Tahun Sudah Punya 5 Anak, Tolak KB Karena Larangan Mertua & Takut Wajah Jadi Jelek

Viral Kakek 69 Tahun Nikahi Janda Muda 19 Tahun, Cinta Bersemi karena Sering Bertemu di Sawah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SerangBantendana desaberita viralkepala desa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved