Cara Perpanjang SIM Online, Simak Syarat-syaratnya, Bisa Lewat Website dan Aplikasi
Simak cara perpanjang SIM Online, cek syarat-syaratnya, bisa lewat website dan aplikasi.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara perpanjang SIM Online, cek syarat-syaratnya, bisa lewat website dan aplikasi.
Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.
SIM sendiri diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor.
Jangan khawatir, karena proses perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Syarat Mudik Gunakan Kendaraan Pribadi Mobil, Pastikan Punya e-HAC hingga Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: KEMNAKER Buka Posko Aduan & Konsultasi Masalah THR, Bisa Lewat WhatsApp atau Website

Bagaimana cara perpanjang SIM online?
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat.
Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.
Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website //sim.korlantas.polri.go.id.
Sebelum melakukan perpanjang SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru