Breaking News:

Cara Perpanjang SIM Online, Simak Syarat-syaratnya, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Simak cara perpanjang SIM Online, cek syarat-syaratnya, bisa lewat website dan aplikasi.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas.com
Simak cara perpanjang SIM Online, cek syarat-syaratnya, bisa lewat website dan aplikasi. 

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. 

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Cara perpanjang SIM online lewat website

Melansir Kompas.com, berikut cara perpanjang SIM online lewat website //sim.korlantas.polri.go.id:  

- Pertama, buka laman //sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Tags:
SIMaplikasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved