KEMNAKER Buka Posko Aduan & Konsultasi Masalah THR, Bisa Lewat WhatsApp atau Website
Kementerian Ketenagakerjaan buka posko aduan dan konsultasi masalah THR, bisa lewat WhatsApp atau Website.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Ketenagakerjaan buka posko aduan dan konsultasi masalah THR, bisa lewat WhatsApp atau Website.
Dengan datangnya hari raya lebaran, THR menjadi salah satu yang ditunggu para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR untuk melayani konsultasi atau laporan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko THR ini dapat diakses secara online lewat poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga: Putrinya Dijanjikan THR oleh Raffi Ahmad, Nissya Ahmad Malah Ngelunjak Minta Hal Ini: Gak Mau Mainan
Baca juga: DAFTAR Lengkap THR dan Gaji 13 PNS, Polisi, TNI, hingga Pensiunan Dari Setiap Golongan

Selain itu, masyarakat juga dapat lapor masalah THR melalui WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151.
Cara Pengaduan THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account "Daftar Sekarang" dalam Siap Kerja.
Namun, apabila sudah ada account Silahkan Login "Masuk".
4. Klik "Pengaduan THR"
5. Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Sdr/i bekerja.
6. Pilih Nama Perusahaan Sdr/i bekerja, apabila tidak ada Nama Perusahaan silahkan klik "Perusahaan Baru".
7. Setelah itu, isi:
Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti