Breaking News:

Vanessa Khong Belum Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan, Akan Jalani Ini

Polisi mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Instagram @vanessakhongg Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Polisi mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong meski telah ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polisi mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Binomo.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo

Vanessa Khong disebut menerima aliran dana dari kekasihnya, Indra Kenz.

Kini, Vanessa Khong telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: LIHAT GUYS Ibu Vanessa Khong Tegaskan Sudah Kaya sebelum Kenal Indra Kenz, Bukti: Rp 50 Miliar

Baca juga: Pantas Jadi Tersangka, Peran Ayah Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz Terkuak, Simpan Rp 8 Miliar

Indra Kenz dan Vanessa Khong.
Indra Kenz dan Vanessa Khong. ((Instagram @indrakenz))

Mereka diduga menerima aliran dana dari hasil penipuan melalui aplikasi Binomo.

Dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Kamis (14/4/2022), Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko melakukan rilis kasus.

Dikatakan Kombes Gatot, ketiga tersangka ini belum ditahan.

"Belum (ditahan)," ujar Kombes Gatot.

Kombes Gatot menambahkan, ketiga tersangka saat ini tengah dicekal oleh pihak penyidik.

Dengan begitu, Vanessa Khong beserta Rudiyanto dan Nathania tidak bisa melarikan diri.

"Dicekal, berarti kan yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan penyidik," ujar Kombes Gatot.

Selain itu, ketiga tersangka ini akan menjalani dua kali pemeriksaan.

Mereka akan menjadi saksi dalam pemeriksaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Vanessa KhongIndra Kenz
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved