Vanessa Khong Belum Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan, Akan Jalani Ini
Polisi mengungkap alasan belum menahan Vanessa Khong meski telah ditetapkan menjadi tersangka.
Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Ia menegaskan dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya pemeriksaan saksi yang diberikan kelonggaran tidak hadir 2 kali sebelum polisi melakukan tindakan tegas penjemputan paksa.
"Dalam KUHAP pemanggilan dua kali hanya untuk saksi," ujar Whisnu.
Whisnu sebelumnya mengatakan ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Mereka juga diduga membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Simak berita lainnya terkait Vanesa Khong tersangka
(Tribunnews.com/Pra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul: Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz