Breaking News:

Pantas Jadi Tersangka, Peran Ayah Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz Terkuak, Simpan Rp 8 Miliar

Inilah peran ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei dalam kasus investasi bodong Indra Kenz.

Tribunnews
Indra Kenz bersama keluarga Vanessa Khong. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah peran ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei dalam kasus investasi bodong Indra Kenz.

Baru-baru ini Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penipuan lewat aplikasi Binomo.

Ketiga tersangka baru itu adalah kekasih Indra Kenz yang bernama Vanessa Khong; ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Misal Nathania Kesuma yang diduga turut terlibat menerima aliran uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

Sementara itu, peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dalam kasus investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz akhirnya juga ikut terkuak.

Baca juga: Vanessa Khong Terseret Kasus Indra Kenz: Semua yang Pernah Terima Duit dari Dia Jadi Tersangka?

Baca juga: Minta Keadilan, Vanessa Khong Berharap Susyen Regina Mantan Indra Kenz Diperiksa: Jangan Sok Polos!

Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak.Di antaranya ke keluarga Vanessa Khong.
Aliran dana Indra Kenz yang didapat dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak.Di antaranya ke keluarga Vanessa Khong. ((Instagram @indrakenz))

Menurut pihak kepolisian, Rudiyanto Pei menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah.

Tak tanggung-tanggung, nominal jam tangan mewah itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.

Menurut Ramadhan dari pihak kepolisian, Rudiyanto Pei pernah menerima uang dari Indra senilai Rp 1,5 miliar.

Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto.

Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.

Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Vanessa Khong Ngamuk

Kekasih dari Indra Kenz yakni Vanessa Khong kini memberikan respon terkait dirinya yang saat ini ikut terseret dalam kasus Binomo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Indra KenzVanessa KhongRudiyanto PeiBinomoTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved