Breaking News:

Punya Emas Ilegal Seberat 1,6 Kg, 3 Orang Ini Diamankan Polisi, Sebelumnya Ada yang Punya 3,1 Kg

Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, serta peralatan pengolahan emas.

Editor: Amirul Muttaqin
Freepik
Ilustrasi emas batangan 

TRIBUNSTYLE.COM - Polda Jambi membongkar jaringan perdagangan emas.

Petugas menemukan 1,6 kilogram emas dan uang Rp 51,3 juta sebagai barang bukti.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Baca juga: Skandal Hubungan Ustaz dengan Santriwati di Aceh, Sering Bercinta di Ponpes, Orangtua Tak Terima

Baca juga: VIRAL Jurnalis Banting Setir Jadi Model OnlyFans, Penghasilannya Rp2 Miliar Per Tahun

Ilustrasi emas
Ilustrasi emas (via Komas.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi membongkar jaringan perdagangan emas pada Kamis (7/4/2022).

Dari jaringan tersebut, petugas mengamankan lima pekerja dan seorang pemodal.

Ditemukan pula 1,6 kilogram emas hasil olahan yang didapat dari lokasi tambang liar.

Kasus tersebut terbongkar saat petugas mengamankan dua pembawa emas yakni HJS dan ASH.

Mereka membawa 11 gram emas dan uang Rp 20 juta.

”Emas dan uang itu diduga hasil dari aktivitas tambang emas liar di sana,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory, Selasa (12/4/2022) dalam jumpa pers di Jambi dikutip dari Kompas.id.

HJS dan ASH mengaku dimodali DP untuk mengumpulkan emas.

Atas informasi tersebut petugas pun mengejar DP di rumahnya.

Rumah DP ternyata digunakan tempat pengolahan emas.

Petugas pun mengamankan DP dan dua pekarjanya, IK dan A.

Saat menggeledah isi rumah, petugas menemukan 1,6 kilogram emas, uang Rp 51,3 juta, peralatan pengolahan emas dan air raksa (merkuri) serta sejumlah peralatan untuk mencetak emas.

Christian mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, emas olahan itu akan dipasarkan ke Padang, Sumatera Barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
emastambangJambiberita viral
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved