Breaking News:

'Tak Ingin Dia Sampai Binasa' Haji Faisal Respons Vonis Tubagus Joddy, Minta Sopir Vanessa Begini

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Haji Faisal beri tanggapan.

Instagram @tubagusjoddy YouTube Intens Investigasi
Haji Faisal ayah Bibi Ardiansyah tanggapi vonis yang diterima Tubagus Joddy 

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara (Instagram @tubagusjoddy)

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca berita terkait Tubagus Joddy lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta/ Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Faisal: Sudah Cukup

Baca artikel lainnya terkait Haji Faisal di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vanessa AngelBibi ArdiansyahTubagus JoddyHaji Faisal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved