Breaking News:

'Tak Ingin Dia Sampai Binasa' Haji Faisal Respons Vonis Tubagus Joddy, Minta Sopir Vanessa Begini

Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Haji Faisal beri tanggapan.

Instagram @tubagusjoddy YouTube Intens Investigasi
Haji Faisal ayah Bibi Ardiansyah tanggapi vonis yang diterima Tubagus Joddy 

TRIBUNSTYLE.COM - Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutunt umum (JPU).

Seperti apa reaksi Haji Faisal mendapati vonis untuk sopir terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Joddy.

Padahal sebelumnya, sopir Vanessa Angel tersebut dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tubagus Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.

Baca juga: NANGIS Minta Maaf pada Gala Sky di Persidangan, Tubagus Joddy: Karena Ulahku Kau Kehilangan Orangtua

Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Haji Faisal Tak Keberatan: Toh Anak Kami Tak Akan Kembali

Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah divonis lima tahun penjara
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah divonis lima tahun penjara (Kolase Tribun Style/Instagram Vanessa Angel)

Menanggapi hal tersebut, ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal mengaku tidak masalah.

Dengan bijak Haji Faisal mengku tak ada yang diharapkan lagi mengingat Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.

Terlebih, ia menilai Tibagus Joddy tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.

"Lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas," kata Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).

Faisal berharap, selama ditahan Joddy bisa menrenungkan kelalaiannya agar tidak terulang kembali.

"Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," lanjut Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.

Ia juga berharap agar Joddy selalu mendoakan Bibi dn Vanessa.

"Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya."

"Meminta agar majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya," papar Faisal.

Suami Dewi Zuhriati tersebut menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.

"Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja," tutur Faisal.

Blak-blakan Faisal menyebut pihaknya tidak berharap Joddy dihukum penjara terlalu lama.

Asalkan hukuman yang diberikan udah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya."

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah," pungkas Faisal.

Haji Faisal tanggapi vonis Tubagus Joddy
Haji Faisal tanggapi vonis Tubagus Joddy (YouTube TRANS TV Official)

Baca juga: REAKSI Doddy Sudrajat Lihat CCTV Kecelakaan Vanessa, Mewek Berdua dengan Mayang, Maafkan Joddy?

Baca juga: BEDA Teguran Vanessa dan Bibi kepada Tubagus Joddy sebelum Kecelakaan, Pengasuh Gala: Ibu Bilang

Hal yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy

Diwartakan Tribunnews.com putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara (Instagram @tubagusjoddy)

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca berita terkait Tubagus Joddy lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta/ Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara, Haji Faisal: Sudah Cukup

Baca artikel lainnya terkait Haji Faisal di sini>>

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vanessa AngelBibi ArdiansyahTubagus JoddyHaji Faisal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved