Selingkuhan Hamil, Pria Ini Panik Takut Ketahuan Istri dan Keluarga, Paksa Aborsi Berujung Tragis
Setiap tersangka meminta korban untuk mengkonsumsi obat aborsi tersebut, kondisi fisik korban menurun.
Editor: Amirul Muttaqin
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman.
Karena panik, pria yang berstatus pegawai BUMN tersebut kemudian meminta bantuan tersangka RY, seorang mahasiswa untuk menggugurkan janin dalam kandungan korban.
RY kemudian meminta tersangka DE, pegawai RS untuk membelikan obat penggugur kandungan yang dibeli dengan harga Rp 1,5 juta.
Total ada 6 pil penggugur kandungan yang dikonsumi oleh EA.
Dua pil diletakkan di bawah lidah, dua pil dimasukkan ke vagina dan dua pil lainnya diminum dalam waktu bersamaan.
Setelah konsumsi pil tersebut, EA mual dan muntah hingga harus dilarikan ke RS.
Setelah dirawat selama tiga hari, ia meninggal dunia.
Sementara itu, tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.
AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media. Dia mengatakan ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya secara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.
AN kini terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus kematian EA.
Dari hasi pemeriksaan ternyata DE membuat resep dokter yang palsu untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
Hal tersebut terkuak dari hasil konfirimasi ke seorang dokter yang mengaku tak pernah mengeluarkan resep obat tersebut.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
Diolah dari artikel di TribunPekanbaru.com yang berjudul Tinggi Hasrat Lupa Istri, Pria Ini Bikin Perut Wanita Selingkuhan Membuncit, Niat Aborsi Jadi Tewas