Breaking News:

Ramadhan 2022

Bolehkah Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Ustaz

Bagaimana hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan? Apakah masih boleh bermesraan?

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Freepik
Penjelasan soal apakah boleh berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan. 

Pada artikel yang terbit tahun 2020, ia mengatakan bahwa hubungan badan suami istri bisa dilakukan pada malam hari hingga sebelum waktu subuh.

Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:

"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Ilustrasi berhubungan suami istri.
Ilustrasi berhubungan suami istri. (Istimewa)

Sementara itu, jika melakukannya pada siang hari ketika berpuasa, tentu saja itu sangat dilarang.

Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, melakukan hubungan badan suami-istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Terkait kafarat, dai dari IKADI Jawa tengah, Wahid Ahmadi, dalam program TANYA USTAZ Tribunnews menerangkan perbedaannya dengan fidyah.

Kaffarah (kafarat) itu berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi makan orang lain yang membutuhkan sebanyak satu kali dalam sehari.

Sedangkan kaffarah bisa dilakukan dengan sejumlah tingkatan.

Misalnya saja dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut, atau bisa juga dengan memberi makan 60 orang miskin.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel Ramadhan 2022 lainnya di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
RamadhanpuasaKemenag
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved