Ramadhan 2022
Bolehkah Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Ustaz
Bagaimana hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan? Apakah masih boleh bermesraan?
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Bagaimana hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan?
Seperti diketahui, umat muslim tengah merayakan bulan Ramadhan 1443 H atau 2022.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa awal Ramadhan 1443 jatuh pada Minggu, 3 April 2022.
Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Terlepas dari perbedaan pendapat, hal yang mutlak dan wajib dilakukan setiap umat muslim saat Ramadhan adalah berpuasa.
Selain tak makan dan minum mulai fajar hingga matahari terbenam, puasa juga berarti menahan hawa nafsu.
Baca juga: Amalan-amalan Bagi Wanita saat Haid di Bulan Ramadhan, Perbanyak Dzikir, Ini Bacaan Lengkapnya
Baca juga: Kata Quraish Shihab soal Keistimewaan Sahur saat Puasa Ramadhan, Bukan Sekadar agar Kuat Tahan Lapar

Bicara soal nafsu, tentu erat kaitannya dengan berhubungan intim suami istri.
Lantas bagaimana hukum berhubungan suami istri selama Ramadhan?
Meski berhubungan badan dapat membatalkan puasa, ada saat di mana itu diperbolehkan dilakukan saat Ramadhan.
Jika hubungan intim itu dilakukan pada siang hari ketika dalam keadaan berpuasa, tetap puasa akan batal.
Namun, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan puasa.

Boleh Dilakukan Malam Hari
Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan di bulan Ramadhan sekalipun.
Namun, waktu melakukannya yakni pada malam hari, ketika telah berbuka atau tidak sedang berpuasa.
Melansir Kompas.com, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Musta'in Ahmad, menjelaskan seputar hal tersebut.
Pada artikel yang terbit tahun 2020, ia mengatakan bahwa hubungan badan suami istri bisa dilakukan pada malam hari hingga sebelum waktu subuh.
Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."

Sementara itu, jika melakukannya pada siang hari ketika berpuasa, tentu saja itu sangat dilarang.
Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, melakukan hubungan badan suami-istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Terkait kafarat, dai dari IKADI Jawa tengah, Wahid Ahmadi, dalam program TANYA USTAZ Tribunnews menerangkan perbedaannya dengan fidyah.
Kaffarah (kafarat) itu berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Untuk membayar fidyah, seseorang hanya perlu memberi makan orang lain yang membutuhkan sebanyak satu kali dalam sehari.
Sedangkan kaffarah bisa dilakukan dengan sejumlah tingkatan.
Misalnya saja dengan cara memerdekakan budak, melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut, atau bisa juga dengan memberi makan 60 orang miskin.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel Ramadhan 2022 lainnya di sini