Breaking News:

Salip Polisi, Mobil Daus Mini Dicegat gegara Pakai Strobo dan Bunyikan Sirine, Ditambah Pelat Palsu

Artis Daus Mini terjaring razia, bawa mobil salip polisi sambil bunyikan sirine dan pakai strobo, ditambah lagi pelat nomor palsu.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Kolase Kompas.com/Ira Gita, Dok. Tim Perintis
Mobil Daus Mini langgar aturan, pakai strobo dan sirine, pelat nomor palsu. 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, antara lain:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Selain itu, kendaraan pelat hitam juga bukan prioritas di jalan raya sehingga tidak berhak menggunakan rotator dan sirine.

Sebab, kendaraan prioritas sudah diatur di dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan, antara lain:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang masih nekat melanggar, bisa dikenai sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel terkait Daus Mini di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Daus MinipolisiDepok
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved