Salip Polisi, Mobil Daus Mini Dicegat gegara Pakai Strobo dan Bunyikan Sirine, Ditambah Pelat Palsu
Artis Daus Mini terjaring razia, bawa mobil salip polisi sambil bunyikan sirine dan pakai strobo, ditambah lagi pelat nomor palsu.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Artis Daus Mini terjaring razia, bawa mobil salip polisi sambil bunyikan sirine dan pakai strobo, ditambah lagi pelat nomor palsu.
Hal itu terhadi pada Kamis, 10 Maret 2022, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kala itu, mobilnya menyalip polisi sambil menggunakan lampu strobo dan membunyikan sirine.
Melansir Kompas.com, tim patroli kepolisian akhirnya memberhentikan mobil tersebut.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan timnya yang tengah berpatroli di jalan Margonda Raya disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.
Awalnya, petugas mengira pengguna mobil tersebut adalah pejabat.
Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.
Baca juga: Pamer Foto Tampan Bersama Sang Putra, Daus Mini Jadi Sorotan, Sang Anak Banjir Pujian
Baca juga: Daus Mini Meradang, Nama Putranya Dituding Jiplak Anak Lesti Kejora & Rizky Billar: Kaya Gitu Lumrah

Petugas pun langsung mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraannya.
"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," kata Lungit, dikutip dari Kompas.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, ternyata mobil tersebut milik Ahmad Firdaus atau lebih dikenal sebagai Daus Mini.
Selain itu, mobil tersebut juga melanggar aturan lainnya, yakni pelat yang digunakan palsu.
Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. Ternyata pajak sudah mati dua tahun, itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," kata Lungit.
Atas pelanggaran tersebut, tim Perintis menggiring pengendara mobil tersebut ke Reskrim Polrestro Depok untuk ditindaklanjuti.
"Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," imbuh dia.

Sebagai informasi, mobil pribadi bukan termasuk kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirine.