Salip Polisi, Mobil Daus Mini Dicegat gegara Pakai Strobo dan Bunyikan Sirine, Ditambah Pelat Palsu
Artis Daus Mini terjaring razia, bawa mobil salip polisi sambil bunyikan sirine dan pakai strobo, ditambah lagi pelat nomor palsu.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Artis Daus Mini terjaring razia, bawa mobil salip polisi sambil bunyikan sirine dan pakai strobo, ditambah lagi pelat nomor palsu.
Hal itu terhadi pada Kamis, 10 Maret 2022, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kala itu, mobilnya menyalip polisi sambil menggunakan lampu strobo dan membunyikan sirine.
Melansir Kompas.com, tim patroli kepolisian akhirnya memberhentikan mobil tersebut.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan timnya yang tengah berpatroli di jalan Margonda Raya disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.
Awalnya, petugas mengira pengguna mobil tersebut adalah pejabat.
Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.
Baca juga: Pamer Foto Tampan Bersama Sang Putra, Daus Mini Jadi Sorotan, Sang Anak Banjir Pujian
Baca juga: Daus Mini Meradang, Nama Putranya Dituding Jiplak Anak Lesti Kejora & Rizky Billar: Kaya Gitu Lumrah

Petugas pun langsung mengejar mobil tersebut dan meminta pengemudi menepikan kendaraannya.
"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," kata Lungit, dikutip dari Kompas.com.
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, ternyata mobil tersebut milik Ahmad Firdaus atau lebih dikenal sebagai Daus Mini.
Selain itu, mobil tersebut juga melanggar aturan lainnya, yakni pelat yang digunakan palsu.
Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. Ternyata pajak sudah mati dua tahun, itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," kata Lungit.
Atas pelanggaran tersebut, tim Perintis menggiring pengendara mobil tersebut ke Reskrim Polrestro Depok untuk ditindaklanjuti.
"Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," imbuh dia.

Sebagai informasi, mobil pribadi bukan termasuk kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirine.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan yang boleh menggunakan rotator dan sirine, antara lain:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Selain itu, kendaraan pelat hitam juga bukan prioritas di jalan raya sehingga tidak berhak menggunakan rotator dan sirine.
Sebab, kendaraan prioritas sudah diatur di dalam pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirine dan urutan yang wajib didahulukan, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagi yang masih nekat melanggar, bisa dikenai sanksi yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca artikel terkait Daus Mini di sini