Breaking News:

Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Solusi Mudahnya

Sebagai warga negara yang baik, setiap tahun kita diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Editor: Indita Kameswari
djponline.pajak.go.id
Lapor SPT Pajak. 

Klik logo itu lalu tulis pesan bawah kamu lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.

Maka petugas resmi pajak akan melayani kamu lewat chat.

Cara lain adalah mention atau mengirim Direct Message (DM) ke Twitter @kring_pajak.

Kamu akan memberikan instruksi selanjutnya oleh admin @kring_pajak, untuk mendapatkan kembali kode EFIN kamu.

2. Call center Kring Pajak

Kamu juga bisa menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Kamu akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data DJP, maka kode EFIN akan diberikan.

3. Lewat akun media sosial KPP

Kamu bisa mengakses media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP wilayah setempat.

Biasanya nama akun media sosial pajak mirip, agar wajib pajak mudah menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.

4. Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak

Kamu juga bisa mengajukan permohonan layanan lupa EFIN ke e-mail KPP wajib pajak.

Namun ada beberapa dokumen yang harus ditambahkan yaitu

  • Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN, download di sini
  • Nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir harus aktif
  • Foto KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
  • Foto NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
  • Foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas akan mengecek kkesesuaian data yang dikirimkan dengan database DJP.

Jika sudah sesuai, maka akan dikirim lewat e-mail, pemberitahuan kode EFIN yang berbentuk PDF.

Seperti itulah langkah-langkah mendapatkan kode EFIN secara online.

(Nextren.grid.id/Wahyu Subyanto)

Diolah dari artikel Nextren berjudul 4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan

Artikel-artikel lain terkait SPT Pajak Tahunan

Halaman 2/2
Tags:
wajib pajaklapor SPT pajakEFIN
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved