Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Jangan Panik, Ini Solusi Mudahnya
Sebagai warga negara yang baik, setiap tahun kita diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.
Editor: Indita Kameswari
TRIBUNSTYLE.COM - Sebagai warga negara yang baik, setiap tahun kita diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.
Biasanya pelaporan SPT Tahunan diadakan setiap bulan Maret.
Lalu bagaimana jika saat ingin lapor SPT Tahunan lupa EFIN?
Bulan Maret setiap tahun, kita semua disibukkan oleh pelaporan SPT Tahunan, dengan batas pelaporan hingga 31 Maret.
Kita harus melaporkan pemasukan dan pengeluaran yang sudah didapat selama setahun terakhir dalam bentuk SPT Tahunan.
Namun, kita sering lupa kode Electronic Identification Number (EFIN) yang menjadi nomor identitas pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan.
Hal itu wajar saha, dan dialami banyak orang, karena sudah setahun berlalu.
Baca juga: CARA BUAT Laporan SPT Tahunan Pribadi di Tahun 2022, Pakai e-Filling Mudah Tak Perlu Keluar Rumah
Kode EFIN ini berupa nomor identitas dari Ditjen Pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan secara elektronik yaitu e-Filing.
Fungsi lain dari EFIN adalah untuk registrasi di aplikasi DJP Online.
Begitu pentingnya kode EFIN ini, karena juga akan dipakai wajib pajak saat ingin melakukan reset password dan e-mail.
Apa yang harus dilakukan jika lupa kode EFIN?
Inilah Cara mendapatkan kode EFIN secara online.
Ada empat cara untuk mendapatkan kode EFIN secara online.
Baca juga: Bawa Uang Rp 300 Juta Pakai Kresek, Pria Pengangguran Disentil Ditjen Pajak: Nganggur di Mana?
1. Lewat chat pajak atau akun Twitter
Cara termudah adalah buka situs pajak.go.id, dan lihat logo “Chat Pajak” di sebelah kanan bawah.
Klik logo itu lalu tulis pesan bawah kamu lupa kode EFIN untuk melapor SPT online.
Maka petugas resmi pajak akan melayani kamu lewat chat.
Cara lain adalah mention atau mengirim Direct Message (DM) ke Twitter @kring_pajak.
Kamu akan memberikan instruksi selanjutnya oleh admin @kring_pajak, untuk mendapatkan kembali kode EFIN kamu.
2. Call center Kring Pajak
Kamu juga bisa menghubungi layanan call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Kamu akan diminta mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri sudah sesuai dengan data DJP, maka kode EFIN akan diberikan.
3. Lewat akun media sosial KPP
Kamu bisa mengakses media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP), seperti Instagram, Twitter, Facebook KPP wilayah setempat.
Biasanya nama akun media sosial pajak mirip, agar wajib pajak mudah menemukan akun media sosial resmi KPP tempat mendaftar.
4. Mengirim e-mail resmi ke KPP wajib pajak
Kamu juga bisa mengajukan permohonan layanan lupa EFIN ke e-mail KPP wajib pajak.
Namun ada beberapa dokumen yang harus ditambahkan yaitu
- Scan formulir permohonan layanan lupa EFIN, download di sini
- Nomor telepon dan e-mail yang ditulis di formulir harus aktif
- Foto KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
- Foto NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT)
- Foto selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas akan mengecek kkesesuaian data yang dikirimkan dengan database DJP.
Jika sudah sesuai, maka akan dikirim lewat e-mail, pemberitahuan kode EFIN yang berbentuk PDF.
Seperti itulah langkah-langkah mendapatkan kode EFIN secara online.
(Nextren.grid.id/Wahyu Subyanto)
Diolah dari artikel Nextren berjudul 4 Solusi Lupa EFIN Saat Mau Lapor SPT Pajak Tahunan