Terseret Kasus Binomo Indra Kenz Mengaku Tak Punya Niat Merugikan, 8 Korban Laporkan Rugi 3,8 Miliar
Pernah mengatakan Binary Option itu ilegal, kini Indra Kenz harus mempertanggungjawabkan ucapannya.
Editor: Sinta Manilasari
TRIBUNSTYLE.COM - Pernah mengatakan Binary Option itu ilegal, kini Indra Kenz harus mempertanggungjawabkan ucapannya.
Karena kasus Binomo yang masih masuk tahap penyelidikan menyeret Indra Kenz.
8 Korban yang merugi 3,8 miliar melaporkan pemilik serta afiliator Binomo dengan dugaan penipuan. Indra Kenz termasuk dalam daftar afiliator tersebut.
Selain Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022), polisi juga mengusut afiliator dan pemilik aplikasi Binomo.
Seperti diketahui, Indra Kenz disangkakan dengan empat Pasal Undang-Undang dan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Kasus Binomo, Ernest Prakasa Sentil: Semoga jadi Pelajaran
Pasal tersebut yakni Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Lalu Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Adapun delapan korban judi Binomo dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 3.8 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, delapan korban tersebut mulanya melaporkan pemilik serta afiliator Binomo dengan dugaan penipuan. Indra Kenz termasuk dalam daftar afiliator tersebut.
Usai laporan kasus Binomo terdaftar pada 3 Februari 2022, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Ia melaporkan korban bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022).
Namun Bareskrim menarik laporan Indr Kenz atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Alasannya, polisi harus menyelidiki terlebih dulu apakah laporan korban Maru benar atau salah. Jika salah, baru laporan Indra Kenz akan diproses.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," ujar Agus ketika itu.
Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Bakal Disita Polisi, Siap Jatuh Miskin?