Breaking News:

6 Jenis Jaminan Sosial di Indonesia, Simak Syarat Punya dan Diperuntukan Siapa, Ada JKN hingga JKP

6 jenis program jaminan sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP, simak penjelasannya

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Delta Lidina Putri
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)
Jenis-jenis jaminan sosial di Indonesia. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, jaminan sosial mempunyai prinsip yang berbeda.

"Semua program jaminan sosial mempunyai prinsip, tujuan, coverage dan manfaat yang berbeda," ujar Ida melalui keterangan persnya di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI (15/2/2022).

Artinya, tata cara dan persyaratannya pun berbeda.

Jenis program jaminan sosial meliputi :

a. Jaminan kesehatan (JKN)

Apabila pekerja sakit, maka akan dicover oleh JKN.

b. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja, maka akan dicover oleh program JKK.

c. Jaminan hari tua (JHT)

Jika pekerja/buruh memasuki hari tua, ada program JHT.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai Mei 2022

d. Jaminan pensiun (JP)

Bila memasuki usia pensiun. maka akan dicover oleh Jaminan Pensiun (JP).

e. Jaminan kematian (JKM)

Bila pekerja/buruh meninggal dunia, sudah ada program JKM.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JHTjaminan sosialIda Fauziah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved