Breaking News:

6 Jenis Jaminan Sosial di Indonesia, Simak Syarat Punya dan Diperuntukan Siapa, Ada JKN hingga JKP

6 jenis program jaminan sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM hingga JKP, simak penjelasannya

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Delta Lidina Putri
Ilustrasi BPJS(Shutterstock)
Jenis-jenis jaminan sosial di Indonesia. 

- Surat keterangan kematian.

- Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan.

- Kartu Keluarga.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing, maka ahli waris dapat melampirkan:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Surat keterangan kematian.

- Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.

- Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Peserta dapat mengajukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Dengan membawa atau melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi atau elektronik.

Demikian, tata cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang mulai berlaku Mei 2022.

(TribunStyle.com / Eri Ariyanto).

Artikel terkait BPJS>>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
JHTjaminan sosialIda Fauziah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved