Breaking News:

VIRAL Token Kripto & NFT Asix, Aset Digital dari Anang Hermansyah & Ashanty, Ini Penjelasannya

Viral token kripto dan NFT Asix, aset digital dari Anang Hermansyah dan Ashanty, simak penjelasannya.

Editor: Dhimas Yanuar
asixtoken.com
Viral token kripto dan NFT Asix, aset digital dari Anang Hermansyah dan Ashanty, simak penjelasannya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Viral token kripto dan NFT Asix, aset digital dari Anang Hermansyah dan Ashanty, simak penjelasannya.

Apa itu token Asix yang sedang ramai dibicarakan, dan disebut harganya langsung anjlok 50%?

Token atau uang digital ini bisa disebut aset kripto yang diluncurkan oleh Anang Hermansyah.

Baca juga: Gercep ke Bappebti, Anang & Ashanty Jelaskan Fakta Token ASIX, Sayangkan Penggunaan Kata Dilarang

Baca juga: Heboh Twitt Bappebti Terkait Token Asix, Anang Gercep Lakukan Pertemuan, Terjadi Kesalahpahaman

Token ASIX yang diluncurkan Anang Hermansyah dan Ashanty.
Token ASIX yang diluncurkan Anang Hermansyah dan Ashanty. (Instagram/asixtoken)

Anang dan istrinya, Ashanty terjun ke dunia kripto merilis sebuah aset digital berupa token yaitu ASIX.

ASIX token adalah aset digital yang dibangun menggunakan teknologi blockchain Binance. Sejak diluncurkan pada 27 Januari 2022, token ini langsung laris manis.

Keluarga Anang memperdagangkan ASIX token melalui exchanger global, PancakeSwap.

Nilai asetnya pun melesat, bahkan  memasuki titik killing zero. Dalam dunia kripto, istilah ini menunjukkan harga sebuah aset kripto mampu mengurangi angka nol di belakang koma.

Seperti yang banyak diberitakan media nasional, token ASIX mencapai US$0,00000254 setelah sepekan dirilis.

Token ini menggarap sejumlah proyek menarik.  ASIX mengembangkan game P2E tentang permainan tradisional Tanah Air seperti congklak dan bola bekel.

Kemudian, ada juga proyek pembuatan marketplace untuk NFT. Selain itu, token ini juga memiliki proyek Metaverse sendiri.

Kini, aset digital yang berdiri di jaringan Binance ini tiba-tiba menjadi perbincangan netizen di Twitter.

Hal ini disebabkan cuitan akun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan.

Maksud dilarang ini karena ASIX token belum termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," bunyi cuitan akun @infobappebti saat menjawab pertanyaan seorang netizen.

Sejauh ini, aset kripto baik berupa koin maupun token yang terdaftar di Bappebti dan dapat diperdagangkan di exchanger Indonesia baru ada 229.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
AsixCryptocurrencyNFTAnang HermansyahAshanty
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved