Heboh Twitt Bappebti Terkait Token Asix, Anang Gercep Lakukan Pertemuan, 'Terjadi Kesalahpahaman'
Ramai token ASIX disorot di Twitter, Anang Hermansyah langsung gercep kunjungi Bappebti, adakan klarifikasi.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Ramai token ASIX disorot di Twitter, Anang Hermansyah langsung gercep bereaksi.
Suami Ashanty langsung mendatangi Gebung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memberi keterangan.
Ternyata terdapat kesalahpahaman, di mana Token tersebut tidak dilarang, namun masih dalam proses pendaftaran penjualan.
Anang Hermansyah akhirnya buka suara terkait cuitan soal perdagangan Token ASIX yang baru-baru ini viral.
Hal itu dikatakan Anang usai bertemu Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, di Gebung Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebab, sebelumnya Bappebti sempat memberikan komentar di Twitter jika Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
"Alhamdulillah pertemuan kami dengan Bappebti ini pertemuan yang sangat baik," ucap Anang Hermansyah, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Dilarang Bappebti tapi Sudah Promosi, Anang Jelaskan Token ASIX, Suami Ashanty: dalam Proses Daftar
Baca juga: Hadiri Lamaran Venna, Ashanty Sudah Tahu Tanggal Nikah Ibu Verrell, Istri Anang: Aku Gak Bisa Datang
Hal itu juga dikonfirmasi langsung oleh Tirta, yang mengatakan adanya kesalahpahaman admin yang ikut berkomentar terkait ASIX Token di Twitter.
Tirta mengatakan jika ASIX Token tidak dilarang, namun masih dalam proses pendaftaran penjualan.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta.
Niat baik pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty ini diterima oleh Tirta sehingga, dalam waktu dekat ASIX Token segera masuk daftar Bappebti untuk segera diperdagangkan di pasar kripto.
"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," ungkap Tirta.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," sambungnya.
Sebelumnya, Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), ramai di media sosial.
Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token Axis oleh Anang Hermansyah di Twitter.