Gercep ke Bappebti, Anang & Ashanty Jelaskan Fakta Token ASIX, Sayangkan Penggunaan Kata Dilarang
Anang Hermansyah dan Ashanty akhirnya mendatangi Bappebti untuk membahas soal token ASIX. Mereka memastikan bahwa token ASIX bukan dilarang.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Polemik token kripto ASIX milik Anang Hermansyah menemui babak baru.
Anang Hermansyah dan Ashanty akhirnya datang langsung ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada Jumat, 11 Februari 2022.
Hal itu terjadi setelah ramai cuitan Bappebti soal token ASIX yang dilarang diperdagangkan.
Padahal Anang Hermansyah sudah melakukan promosi.
Ashanty pun memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa token ASIX tak termasuk dalam aset Kripto.
Menurut Ashanty, kabar tersebut tak bisa dibenarkan.
Pasalnya, saat ini token ASIX masih dalam proses pendaftaran ke Badan Pengawas Perdagangan dan Komoditi (BAPPEBTI).
Baca juga: Dilarang Bappebti tapi Sudah Promosi, Anang Jelaskan Token ASIX, Suami Ashanty: dalam Proses Daftar
Baca juga: 12 Tahun Bersama, Ashanty dan Anang Hermansyah Sebut Pernah Saling Tutupi Kebohongan, Perihal Apa?

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran," ujar Ashanty saat ditemui di Kantor BAPPEBTI, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 11 Februari 2022.
Ashanty pun menyayangkan soal kabar simpang siur Token Asix yang disebut dilarang dijual di Kripto.
"Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," sambungnya.
Anang Hermansyah pun menyebutkan bahwa mulai hari ini, pendaftaran Token Asix di BAPPEBTI tengah dalam proses.
"Per hari ini sedang proses," kata ayah Aurel Hermansyah itu.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya menyebut tak ada masalah dari Token Asix dari segi peraturan.
"Jadi aturan mainnya nggak ada masalah," kata Tirta.
Tirta Karma Senjaya menyebut jika Token Asix ke depannya bakal didaftarkan sebagai produk yang diperjualbelikan.