Breaking News:

BUKAN Trading Saham, Polisi Kategorikan Aplikasi Binomo dalam Judi Online, Indra Kenz Ikut Terseret

Bukan trading saham, Polisi kategorikan kasus aplikasi Binomo dalam judi online, Indra Kenz ikut terseret.

Editor: Dhimas Yanuar
Grid.ID / Rissa Indrasty
Youtuber sekaligus Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). 

TRIBUNSTYLE.COM - Bukan trading saham, Polisi kategorikan kasus aplikasi Binomo dalam judi online, Indra Kenz ikut terseret.

Kasus penipuan aplikasi 'trading' Binomo yang dipromosikan oleh banyak artis ternyata masuk dalam kategori judi online.

Seperti yang dikira banyak orang, nyatanya, kasus penipuan ini pun juga menyeret salah satu nama selebgram Indra Kenz,

Baca juga: PROFIL Indra Kenz - Crazy Rich Medan Disorot Lantaran Binomo, Pernah Sebut Miskin Itu Privilege

Baca juga: BELA DIRI, Indra Kenz Ogar Dituding Rugikan Orang Lain Lewat Binomo, Tanggung Jawab Masing-masing

Indra Kenz sambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Februari 2022.
Indra Kenz sambangi Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Februari 2022. (Tribunnews.com/ Mohammad Alivio Mubarak Junior)

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memasukkan dugaan penipuan aplikasi Binomo sebagai kategori judi online.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Whisnu Hermawan setelah melakukan pemeriksaan delapan orang pelapor terkait dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan oleh terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujarnya Kamis (10/2/2022) dikutip dari Kompas.com.

Berpindah kepada hasil pemeriksaan, Bareskrim Polri memperoleh keterangan bahwa pelapor diduga mengalami kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Adapun rinciannya adalah, MN merugi Rp 540 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, LN Rp 51 juta, EK Rp 1,3 miliar, RHH Rp 300 juta, dan AA Rp 3 juta.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jiak digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," jelas Whisnu.

Whisnu mengungkapkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

IK Diduga Sebarkan Promosi Soal Aplikasi Binomo

Dikutip dari Tribunnews, sosok Indra Kenz yang dilaporkan oleh kedelapan pelapor diduga kasus penipuan ini dinyatakan pernah menyebarkan promosi soal aplikasi Binomo.

Wisnu pun mengatakan, IK tidak hanya mempromosikan tetapi juga menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

"Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," jelas Whisnu pada Jumat (11/2/2022).

Selain promosi dan menawarkan keuntungan, Indra Kenz juga mengajarkan strategi dalam menggunakan aplikasi Binomo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Indra KenzaplikasiBinomo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved