RESMI PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung, Ini Peraturan Barunya
Resmi Luhut Binsar Pandjaitan umumkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung, simak peraturan barunya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Resmi Luhut Binsar Pandjaitan umumkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung, simak peraturan barunya.
Dengan semakin naiknya kasus Covid-19 di awal tahun 2022, pemerintah sepertinya siap melakukan PPKM kembali.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Covid-19 Omicron Merebak, Anies Minta Luhut Agar Naikkan Status PPKM Jakarta, Tak Kunjung Disetujui
Baca juga: AKHIRNYA Vaksin Lokal Merah Putih Bisa Digunakan, Demi Hadapi Covid-19 Varian Omicron

Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah akan naik ke Level 3.
Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Untuk itu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan yang belum divaksin.
"Berdasarkan level asesmen saat ini, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke PPKM Level 3," kata Luhut dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.
"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."
“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.
Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.
Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.