Ardhito Pramono Bakal Direhab Selama 6 Bulan di RSKO, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Ia bakal menjalani rehabilitasi dan proses hukum tetap jalan
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Ika Putri Bramasti
Terkait alasan, Ardhito nekat mengonsumsi ganja untuk menenangkan diri.
"Adapun alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan ganja adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," terang Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito disangkakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Kepada polisi, Ardhito menyampaikan penyesalannya.
Pelantun lagu Fine Today tersebut juga mengimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkoba.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak melakukan langkah-langkah seperti dirinya yaitu menggunakan narkotika dengan alasan apapun," pungkasnya.
(TribunStyle.com/Febriana)
Baca artikel lainnya terkait Ardhito Pramono di sini>>