Breaking News:

Ardhito Pramono Bakal Direhab Selama 6 Bulan di RSKO, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan

Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Ia bakal menjalani rehabilitasi dan proses hukum tetap jalan

Tribun/Bayu Indra
Ardhito Pramono jalani rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan 

TRIBUNSTYLE.COM - Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Ia bakal menjalani rehabilitasi. Polisi pastikan proses hukum tetap berjalan.

Kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono memasuki babak baru.

Ia menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada Rabu, 19 Januari 2022.

Hasil asesmen pun sudah keluar.

Ardhito Pramono akhirnya menjalani rehabilitasi.

Ia kemduian dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 21 Januari 2022.

Jeanneta Sanfadelia, istri Ardhito terlihat ikut mendampingi sang suami.

Baca juga: Ardhito Pramono Resmi Jadi Tersangka, Kenal Ganja Sejak 2011 hingga Terkuak Alasan Mengonsumsi

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Sang Musisi Jalani Asesmen di BNNP hingga Beber Kondisinya

Ardhito Pramono jalani rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan
Ardhito Pramono jalani rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan (Instagram/ardhitopramono)

Kabar Ardhito direhabilitasi dibenarkan Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Taufik.

"AP dua hari yang lalu menjalani asesmen dari tim TAT di BNNP DKI Jakarta.

Kemarin hari Kamis, hasil asesmen keluar dan menyatakan saudara AP menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur.

Pagi ini telah berangkat ke Cibubur," ungkap Kompol Taufik seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat 21 Januari 2022.

Ardhito bakal menjalani rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan.

Kompol Taufik pun memastikan proses hukum terhadap pelantun lagu Fine Today tersebut tetap berjalan.

"Seusai hasil TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan," kata Taufik.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih pelengkapan berkas-berkas.

Nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya untuk update terbaru," pungkasnya.

Ardhito Pramono Kenal Ganja Sejak 2011

Ardhito Pramono mengejutkan publik terkait penangkapan dirinya karena kasus narkoba.

Ia diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 12 Januari 2022.

Penangkapan tersebut berlangsung di rumah Ardhito Pramono kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4,80 gram.

Hasil tes urine juga menyatakan Ardhito Pramono positif narkoba.

Polisi beber alasan Ardhito Pramono gunakan narkoba jenis ganja
Polisi beber alasan Ardhito Pramono gunakan narkoba jenis ganja (Instagram/@ardhitopramono)

Ardhito bahkan ditangkap saat menggunakan barang haram tersebut.

"Barang bukti yang diamankan adalah 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram.

Satu bungkus kertas papir, 21 butir pil alprazolam, ini ada resep dokternya, satu buah handphone milik tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube Star story, Jumat 14 Januari 2022.

"Tersangka pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," tambahnya.

Kini Ardhito telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Ardhito mengaku mulai mengenal ganja di tahun 2011 dan kemudian sempat berhenti.

Ia kembali menggunakannya di tahun 2020 hingga akhinya ditangkap.

Polisi beber alasan Ardhito Pramono gunakan narkoba jenis ganja
Polisi beber alasan Ardhito Pramono gunakan narkoba jenis ganja (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Keluarga Minta Doa, Akan Ajukan Rehabilitasi

Baca juga: PROFIL Jeanneta Sanfadelia, Istri Ardhito Pramono yang Baru Terungkap, Seorang Model Profesional

Terkait alasan, Ardhito nekat mengonsumsi ganja untuk menenangkan diri.

"Adapun alasan yang disampaikan tersangka dalam penggunaan ganja adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," terang Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhito disangkakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Kepada polisi, Ardhito menyampaikan penyesalannya.

Pelantun lagu Fine Today tersebut juga mengimbau kepada generasi muda agar menjauhi narkoba.

"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangkutan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak melakukan langkah-langkah seperti dirinya yaitu menggunakan narkotika dengan alasan apapun," pungkasnya.

(TribunStyle.com/Febriana)

Baca artikel lainnya terkait Ardhito Pramono di sini>>

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ardhito PramononarkobarehabilitasiRSKO
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved